Rabu, 27 Mei 2009

Tanggung Jawab Pendidikan Tinggi

Oleh: Prof. DR. H. Maswardi M. Amin, M.Pd
Lahirnya UU sistem pendidikan Nasional No.20 Th. 2003 dilatar belakangi oleh persoalan yang bernafaskan politik yaitu: (1) Amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan agar pemerintah membuat UU Sistem Pendidikan Nasional, (2) Perobahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi sesuai amanat UU No.22 Th.1999 tentang Otonomi Daerah, (3) Tuntutan dan tantangan globalisasi, demokratisasi dan penegakkan HAM. Pendidikan Tinggi sebagai salah satu jenjang pendidikan tingkat tinggi di samping jenjang pendidikan dasar dan menengah mempunyai fungsi dan tujuan. Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah: (1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( UU No.20/2003 Psl.3) Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia maka fungsinya: (1) menghasilkan lulusan yang mampu dan bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan untuk aktivitas manusia dengan menghasilkan lulusan yang relevan, (2) memberi kesempatan bagi peserta pendidikan tinggi untuk belajar sepanjang hayat, memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin belajar dalam berbagai bidang, (3) memajukan, menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan melalui penelitian dan penyediaan budaya sosial dan ekonomi, promosi dan pengembangan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang termasuk seni, (4) membantu pemahaman interpretasi, melestarikan, promosi, dan penyebarluasan budaya historis, budaya nasional, regional, dan internasional dalam konteks pluralisme kultural dan kebinekaan, (5) membantu melindungi dan meningkatkan nilai sosial melalui pendidikan generasi muda mengenai nilai demokrasi kemasyarakatan dan peningkatan perspektif humanisme, (6) kontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan pendidikan pada setip tingkat termasuk peendidikan guru. (WCHE, UNESCO, 1998). PERTARUNGAN DI MASA DEPAN Abad 21 penuh dengan ketidakpastian, ibarat memasuki hutan belantara yang gelap gulita. Dalam diri pengembara terjadi pertarungan keinginan untuk menuju ke Timur atau ke Barat, ke Utara atau ke Selatan sosial dan politik yang menjadi tantangan umat manusia masa depan. (1) pertarungan dari mempertahankan tradisi dengan moderenisasi, (2) pertarungan untuk mewujudkan suatu pertandingan/persaingan yang objektif untuk memilih yang terbaik dengan kebijakan pemerataan, (3) pertarungan dari kecenderungan perkembangan strategis global dengan perwujudan cita-cita nasional, (4) Pertarungan antara kepentingan umum dengan kepentingan individual. Dalam kesepakatan Konperensi pendidikan tinggi dalam deklarasi oktober 1998 (UNESCO,1998) merumuskan: (1) Pendidikan Tinggi pada abad 21 harus memainkan peran sebagai suatu komponen vital dari pembangunan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai suatu tiang penyangga dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, (2) pendidikan tinggi harus merangsang fungsi prospektifnya melalui analisis berkelanjutan tentang kegawatan sosial, ekonomi, budaya dan kecenderungan politik serta bertindak sebagai pemandu mengatasi bencana, mampu melihat ke masa depan, mengantisipasi dan menyiapkan peringatan perdana kepada kekuasaan eksikutif dan legislatif, (3) Pendidikan tinggi harus sadar akan peranannya sebagai pelayan masyarakat. Sehubungan dengan itu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia wawasan 2020 cirinya adalah: (1) memiliki kemampuan daya saing, (2) berkarya secara inovatif, kreatif. Oleh karena itu strategi pembangunan Pendidikan tinggi adalah: (1) Penguasaan IPTEK berdaya saing internasional dan (2) memiliki budaya kerja/etos kerja yang positif. ( Satryo S. Brojonegoro, Dirjendikti ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar