CISARUA, - Sekolah Luar Biasa Agro Industri milik Yayasan Wyata Guna yang melayani anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pelatihan bidang pertanian diresmikan di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Diharapkan, para siswa bisa mendapatkan keahlian untuk bisa mandiri dan mencukupi kebutuhan sendiri.
Pendiri Yayasan Wyata Guna Sri Soedarsono menjelaskan, sekolah ini nantinya ditujukan kepada anak berkebutuhan khusus serta anak tidak mampu. Nantinya sekolah ini menjadi sekolah inklusif.
"Ini menjadi percontohan di tingkat nasional karena belum termasuk 17 keahlian yang biasa diajarkan seperti elektronik, tata boga, sampai tata busana," ujar Sri.
Tampilkan postingan dengan label 1.8 Pendidikan Khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1.8 Pendidikan Khusus. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Mei 2009
Kurikulum Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Lebih Kompleks
Jakarta, Kompas - Begitu standar isi dan standar kompetensi dikembangkan dalam kurikulum baru kelak, serta-merta terbentang berlapis tantangan di depan para pemangku kepentingan pendidikan. Sesuai tuntutan peningkatan mutu pendidikan, implikasi pengembangan kurikulum tersebut harus dibarengi pemenuhan komponen pendukung yang terstandar pula, mencakup infrastruktur persekolahan, pendidik, hingga proses.
Kalau selama ini jenjang dan satuan pendidikan untuk peserta didik yang normal saja belum semuanya terpenuhi secara terstandar, maka tantangan untuk pendidikan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus jauh lebih kompleks lagi, ujar Fauzia Aswin Hadis, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, di Jakarta.
Fauzia menguraikan, sasaran pendidikan khususselama ini disebut pendidikan luar biasa tak hanya anak-anak cacat, tetapi juga anak-anak jenius atau berpotensi akademik istimewa. Karena itu, perlu perhatian ekstra untuk menanganinya.
Ia menegaskan, langkah awal strategis adalah mengembangkan paradigma baru sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional. Terminologi pendidikan luar biasa harus diganti jadi pendidikan khusus. Standar isi, standar kompetensi, dan standar-standar pendukung lainnya pun perlu disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Ia mencontohkan, terhadap anak yang memiliki keterbatasan fisik—seperti kelemahan indera pendengaran, penglihatan, dan kekurangan anggota tubuh— tetap perlu diberi muatan akademis yang memungkinkan mereka berinklusi dengan peserta didik yang normal.
Secara umum, bekal kompetensi anak-anak berkebutuhan khusus perlu diberi muatan kejuruan, agar kelak bisa memiliki kecakapan hidup mandiri tanpa bergantung pada orang lain.
Direktur Pendidikan Luar Biasa Depdiknas Ekodjatmiko Sukarso berkomentar, untuk menuju paradigma baru, implikasi kurikulum di pendidikan khusus tak hanya cukup tertuang dalam standar-standar rumusan BSNP.
Itu semua harus dikuatkan pada rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional dalam konteks pemerataan akses-mutu pendidikan serta kemandirian lulusan, ujarnya.
Kalau selama ini jenjang dan satuan pendidikan untuk peserta didik yang normal saja belum semuanya terpenuhi secara terstandar, maka tantangan untuk pendidikan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus jauh lebih kompleks lagi, ujar Fauzia Aswin Hadis, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, di Jakarta.
Fauzia menguraikan, sasaran pendidikan khususselama ini disebut pendidikan luar biasa tak hanya anak-anak cacat, tetapi juga anak-anak jenius atau berpotensi akademik istimewa. Karena itu, perlu perhatian ekstra untuk menanganinya.
Ia menegaskan, langkah awal strategis adalah mengembangkan paradigma baru sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional. Terminologi pendidikan luar biasa harus diganti jadi pendidikan khusus. Standar isi, standar kompetensi, dan standar-standar pendukung lainnya pun perlu disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Ia mencontohkan, terhadap anak yang memiliki keterbatasan fisik—seperti kelemahan indera pendengaran, penglihatan, dan kekurangan anggota tubuh— tetap perlu diberi muatan akademis yang memungkinkan mereka berinklusi dengan peserta didik yang normal.
Secara umum, bekal kompetensi anak-anak berkebutuhan khusus perlu diberi muatan kejuruan, agar kelak bisa memiliki kecakapan hidup mandiri tanpa bergantung pada orang lain.
Direktur Pendidikan Luar Biasa Depdiknas Ekodjatmiko Sukarso berkomentar, untuk menuju paradigma baru, implikasi kurikulum di pendidikan khusus tak hanya cukup tertuang dalam standar-standar rumusan BSNP.
Itu semua harus dikuatkan pada rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional dalam konteks pemerataan akses-mutu pendidikan serta kemandirian lulusan, ujarnya.
Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Butuh Kerjasama
Anak-anak berkebutuhan khusus, salah satunya anak-anak cacat, membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Seluruh lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah, harus ikut memperhatikan keberlangsungan hidup anak-anak tersebut. Pemerintah harus terus memberikan dorongan kepada pihak swasta ataupun perseorangan untuk ambil bagian dalam pembentukan mental anak-anak tersebut menjadi manusia.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam Peresmian Renovasi Gedung Sekolah Luar Biasa Tunadaksa Yayasan Pembinaan Anak Cacat Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta tersebut mengundang Gubernur Fauzi Bowo untuk menandatangani prasasti peresmian bangunan baru sekolah YPAC.
Menurut Fauzi, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk membangun masa depan anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. "Pemerintah telah banyak mengeluarkan undang-undang yang mengatur pembinaan anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, itu semua akan menjadi sia-sia jika tidak ada kontribusi dari pihak non pemerintah," ujar Fauzi Bowo.
Fauzi menyatakan, pihaknya telah menyediakan sejumlah anggaran bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam APBD, dana sejumlah Rp 125.000,- diperuntukkan bagi satu orang anak berkebutuhan khusus tiap bulannya. Pemerintah juga menyediakan beasiswa sebesar Rp 600.000,- per anak. "Meskipun demikian, harus diakui bahwa ini tidaklah cukup untuk menyantuni semu anak-anak berkebutuhan khusus yang ada di Jakarta," tambah Fauzi.
Sementara itu, Ketua Pembina YPAC Jakarta Muki Reksoprodjo menyatakan, anak-anak berkebutuhan khusus harus bisa memperoleh masa depan yang cerah seperti anak-anak pada umumnya. Menurutnya, dibutuhkan banyak bantuan dan dukungan untuk mencapai tujuan terse but. "Kami berusaha memberi kesempatan kepada pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk menjadi donatur sebagai upaya menolong anak-anak cacat, khususnya penderita cerebral palsy. Ini penting sebab masa depan anak-anak tersebut cenderung dilupakan dalam masyarakat," ucap Muki.
Sejauh ini, lanjut Muki, lembaga non pemerintah yang telah membantu YPAC Jakarta berasal dari perusahaan swasta dan pihak luar negeri. Menurutnya, sebagian perusahaan donatur telah menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan dengan menyisihkan sebagian keuntungan untuk membantu anak-anak YPAC Jakarta. "Pihak internasional yang juga ikut membantu adalah kedutaan besar Jepang. Ini dibuktikan dengan bantuan sebesar 10 juta yen yang diberikan oleh Duta Besar Yutaka Limura tahun 2005," ucap Muki.
Saat ini, menurut Muki, pihak Jepang kembali membantu YPAC Jakarta dalam upaya renovasi gedung sekolah luar biasa tersebut. "Duta Besar Jepang dan masyarakat Jepang telah membantu percepatan renovasi gedung sekolah. Kami sangat menghargai usaha yang mence rminkan peningkatan sarana pendidikan warga Jakarta yang berkebutuhan khusus ini," tambah Muki.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo mengemukakan beberapa alternatif untuk membantu anak-anak berkebutuhan khusus. "Pemerintah terus mendukung dan melakukan lobby kepada lembaga non pemerintah. Untuk itu, meski jauh dari lahan usahanya, perusahaan diha rapkan menunjukkan tanggung jawab sosialnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus," ucap Fauzi.
Alternatif bantuan lain yang dihimbau oleh Fauzi Bowo adalah pengangkatan anak berkebutuhan khusus sebagai anak asuh. Menurutnya, banyak anak berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga tidak mampu. Para donatur diharapkan dapat berperan menjadi orangt ua asuh. "Saya telah menjadi orang pertama yang telah menempuh langkah tersebut. Saya yakin bahwa saya bukanlah satu-satunya orang yang mampu untuk melakukannya," kata Fauzi.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam Peresmian Renovasi Gedung Sekolah Luar Biasa Tunadaksa Yayasan Pembinaan Anak Cacat Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta tersebut mengundang Gubernur Fauzi Bowo untuk menandatangani prasasti peresmian bangunan baru sekolah YPAC.
Menurut Fauzi, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk membangun masa depan anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. "Pemerintah telah banyak mengeluarkan undang-undang yang mengatur pembinaan anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, itu semua akan menjadi sia-sia jika tidak ada kontribusi dari pihak non pemerintah," ujar Fauzi Bowo.
Fauzi menyatakan, pihaknya telah menyediakan sejumlah anggaran bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam APBD, dana sejumlah Rp 125.000,- diperuntukkan bagi satu orang anak berkebutuhan khusus tiap bulannya. Pemerintah juga menyediakan beasiswa sebesar Rp 600.000,- per anak. "Meskipun demikian, harus diakui bahwa ini tidaklah cukup untuk menyantuni semu anak-anak berkebutuhan khusus yang ada di Jakarta," tambah Fauzi.
Sementara itu, Ketua Pembina YPAC Jakarta Muki Reksoprodjo menyatakan, anak-anak berkebutuhan khusus harus bisa memperoleh masa depan yang cerah seperti anak-anak pada umumnya. Menurutnya, dibutuhkan banyak bantuan dan dukungan untuk mencapai tujuan terse but. "Kami berusaha memberi kesempatan kepada pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk menjadi donatur sebagai upaya menolong anak-anak cacat, khususnya penderita cerebral palsy. Ini penting sebab masa depan anak-anak tersebut cenderung dilupakan dalam masyarakat," ucap Muki.
Sejauh ini, lanjut Muki, lembaga non pemerintah yang telah membantu YPAC Jakarta berasal dari perusahaan swasta dan pihak luar negeri. Menurutnya, sebagian perusahaan donatur telah menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan dengan menyisihkan sebagian keuntungan untuk membantu anak-anak YPAC Jakarta. "Pihak internasional yang juga ikut membantu adalah kedutaan besar Jepang. Ini dibuktikan dengan bantuan sebesar 10 juta yen yang diberikan oleh Duta Besar Yutaka Limura tahun 2005," ucap Muki.
Saat ini, menurut Muki, pihak Jepang kembali membantu YPAC Jakarta dalam upaya renovasi gedung sekolah luar biasa tersebut. "Duta Besar Jepang dan masyarakat Jepang telah membantu percepatan renovasi gedung sekolah. Kami sangat menghargai usaha yang mence rminkan peningkatan sarana pendidikan warga Jakarta yang berkebutuhan khusus ini," tambah Muki.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo mengemukakan beberapa alternatif untuk membantu anak-anak berkebutuhan khusus. "Pemerintah terus mendukung dan melakukan lobby kepada lembaga non pemerintah. Untuk itu, meski jauh dari lahan usahanya, perusahaan diha rapkan menunjukkan tanggung jawab sosialnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus," ucap Fauzi.
Alternatif bantuan lain yang dihimbau oleh Fauzi Bowo adalah pengangkatan anak berkebutuhan khusus sebagai anak asuh. Menurutnya, banyak anak berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga tidak mampu. Para donatur diharapkan dapat berperan menjadi orangt ua asuh. "Saya telah menjadi orang pertama yang telah menempuh langkah tersebut. Saya yakin bahwa saya bukanlah satu-satunya orang yang mampu untuk melakukannya," kata Fauzi.
Sejuta Anak Cerdas Belum dapat Pendidikan Layak
Sekitar satu juta anak usia sekolah yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa dengan IQ di atas 125 belum terlayani pendidikan yang sesuai kebutuhan mereka. Padahal, anak-anak unggul ini berhak untuk mendapatkan pendidikan yang mampu mengembangkan potensi dan keistimewaan mereka.
Amril Muhammad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara, Pengembang, dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Siswa Cerdas/Berbakat Istimewa (Asosiasi CB/BI), di Jakarta, Rabu (28/1), mengatakan, dari penelitian yang dilakukan, terdapat sekitar 2,2 persen anak usia sekolah yang memiliki kualifikasi cerdas istimewa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006, ada 52,9 juta anak usia sekolah. Artinya, terdapat sekitar 1,05 juta anak cerdas/berbakat istimewa di Indonesia.
Akan tetapi, jumlah siswa cerdas/berbakat istimewa yang sudah terlayani di sekolah akselerasi masih sangat kecil, yaitu 4.510 orang. Artinya, baru sekitar 0,43 persen siswa cerdas/berbakat istimewa yang terlayani.
Namun, layanan pendidikan yang didapatkan anak-anak cerdas istimewa ini belum mampu memunculkan keunggulan mereka.
"Kompetensi anak-anak ini tidak menonjol, baru sekadar mengembangkan kepintaran. Karena itu, harus ada perbaikan dalam layanan pendidikan pada anak-anak ini," kata Amril.
Belum optimalkan potensi
Kebijakan pemerintah mengakomodasi anak-anak cerdas istimewa di kelas-kelas akselerasi, menurut Amril, bukanlah satu- satunya metode yang tepat. Sebab, kebutuhan yang dipenuhi baru pada cepatnya selesai masa studi, belum pada pengembangan potensi serta keunggulan kompetensi anak-anak tersebut.
Amril menambahkan, banyak anak cerdas istimewa di daerah justru merasa enggan memilih kelas akselerasi. Ada ketakutan jika mengikuti metode yang ditawarkan pemerintah saat ini, mereka akan tertekan dan kehilangan masa remaja mereka.
Eko Djatmiko Sukarso, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Depdiknas, mengakui jika penanganan terhadap anak-anak cerdas/berbakat istimewa yang sebenarnya diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak belum optimal. Citra kelas akselerasi yang selama ini diandalkan untuk melayani anak-anak ini justru belum dirasakan manfaatnya karena keistimewaan mereka tidak terlihat.
Menurut Eko Djatmiko, pembenahan sudah mulai dilakukan dalam layanan pendidikan di kelas-kelas akselerasi. Anak-anak cerdas istimewa dengan IQ di atas 125 itu belajar bersama untuk bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Di luar mata pelajaran tersebut, anak-anak cerdas istimewa bergabung dengan siswa reguler lainnya.(ELN)
Amril Muhammad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara, Pengembang, dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Siswa Cerdas/Berbakat Istimewa (Asosiasi CB/BI), di Jakarta, Rabu (28/1), mengatakan, dari penelitian yang dilakukan, terdapat sekitar 2,2 persen anak usia sekolah yang memiliki kualifikasi cerdas istimewa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006, ada 52,9 juta anak usia sekolah. Artinya, terdapat sekitar 1,05 juta anak cerdas/berbakat istimewa di Indonesia.
Akan tetapi, jumlah siswa cerdas/berbakat istimewa yang sudah terlayani di sekolah akselerasi masih sangat kecil, yaitu 4.510 orang. Artinya, baru sekitar 0,43 persen siswa cerdas/berbakat istimewa yang terlayani.
Namun, layanan pendidikan yang didapatkan anak-anak cerdas istimewa ini belum mampu memunculkan keunggulan mereka.
"Kompetensi anak-anak ini tidak menonjol, baru sekadar mengembangkan kepintaran. Karena itu, harus ada perbaikan dalam layanan pendidikan pada anak-anak ini," kata Amril.
Belum optimalkan potensi
Kebijakan pemerintah mengakomodasi anak-anak cerdas istimewa di kelas-kelas akselerasi, menurut Amril, bukanlah satu- satunya metode yang tepat. Sebab, kebutuhan yang dipenuhi baru pada cepatnya selesai masa studi, belum pada pengembangan potensi serta keunggulan kompetensi anak-anak tersebut.
Amril menambahkan, banyak anak cerdas istimewa di daerah justru merasa enggan memilih kelas akselerasi. Ada ketakutan jika mengikuti metode yang ditawarkan pemerintah saat ini, mereka akan tertekan dan kehilangan masa remaja mereka.
Eko Djatmiko Sukarso, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Depdiknas, mengakui jika penanganan terhadap anak-anak cerdas/berbakat istimewa yang sebenarnya diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak belum optimal. Citra kelas akselerasi yang selama ini diandalkan untuk melayani anak-anak ini justru belum dirasakan manfaatnya karena keistimewaan mereka tidak terlihat.
Menurut Eko Djatmiko, pembenahan sudah mulai dilakukan dalam layanan pendidikan di kelas-kelas akselerasi. Anak-anak cerdas istimewa dengan IQ di atas 125 itu belajar bersama untuk bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Di luar mata pelajaran tersebut, anak-anak cerdas istimewa bergabung dengan siswa reguler lainnya.(ELN)
Ribuan Siswa Berkebutuhan Khusus Belum Terlayani
BANDUNG, KAMIS — Lebih dari 36.000 siswa berkebutuhan khusus di Jawa Barat belum mendapat pelayanan pendidikan. Terbatasnya sekolah luar biasa di daerah menjadi salah satu kendala utama. Setidaknya ada 7 kabupaten/kota di Jabar yang hingga saat ini belum memiliki SLB.
Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan hal itu di sela-sela acara peresmian SLB Negeri B Cicendo Kota Bandung, . SLB saat ini rata-rata baru satu buah di kabupaten/kota. Akibatnya, banyak yang belum terlayani, bahkan jauh dari perhatian. "Padahal, mereka sama-sama anak bangsa dan jadi bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan," ucapnya.
Untuk itu ia berharap, setidaknya pada 2010 mendatang, seluruh kabupaten/kota di Jabar sudah memiliki SLB. Menurutnya, saat ini setidaknya ada tujuh kabupaten/kota di Jabar yang belum mempunyai SLB. Di dalam sambutannya, ia menegaskan, Pemprov Jabar akan mendukung sepenuhnya pengadaan sekolah-sekolah luar biasa di daerah yang belum terjangkau SLB.
Dukungan ini mencakup pembebasan lahan tanah, anggaran dana operasional, hingga tenaga pengajar. "Jika perlu dialih kelola seperti ini (SLBN B Cicendo) ya jangan ragu dilakukan," ucapnya. SLBN B Cicendo adalah SLB khusus tunarungu yang saat ini telah dialih kelola oleh Pemprov Jabar. Dahulu, sekolah ini dikelola oleh swasta dengan nama SLB B Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran Anak Tunarungu (P3ATR) Cicendo.
Dengan alih kelola ini, diharapkan SLB dapat lebih maksimal melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sebab, manajemen dan anggarannya itu dilakukan langsung oleh pemerintah. "Di sini, sekolah bukan sekadar mendapat dana BOS, tetapi juga bagaimana agar guru-guru lebih profesional dan sarananya lebih bisa ditingkatkan," ucapnya. Total SLB di Jabar saat ini berjumlah 286, di mana 26 di antaranya (10 persen) adalah berstatus negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wachyudin Zarkasyi optimistis, pada 2010 mendatang, setidaknya setiap kabupaten/kota sudah memiliki SLB. Apalagi, mengingat pengelolaan pendidikan luar biasa saat ini berada dalam tanggung jawab pemerintah provinsi. Saat ini, Disdik Jabar setidaknya tengah membangun tiga unit SLB baru di tiga daerah yang belum memiliki SLB yaitu Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.
Guru terbatas
Ia mengatakan, dari 48.612 penyandang cacat usia sekolah yang ada di Jabar saat ini, baru 12.423 (25,5 persen) di antaranya yang terlayani pendidikan. Selain sarana dan prasarana, terbatasnya guru yang profesional menjadi kendala pelayanan pendidikan luar biasa. Dari 2.678 guru PLB, baru 889 di antaranya yang berkualifikasi sarjana. Sisanya itu adalah bergelar diploma dan SMA sederajat.
Padahal, seperti yang diungkapkan Pejabat Sementara SLBN B Cicendo Priyono, pada prinsipnya, pelayanan di SLB dengan sekolah umum sangat berbeda. Rasio pengajar dan siswa di SLB umumnya lebih kecil daripada sekolah umum. Jadi, kalau di sekolah umum satu kelas bisa 30-40 orang, di SLB itu hanya 5 orang, ucapnya. Konsekuensinya, ini membutuhkan lebih banyak guru.
Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan hal itu di sela-sela acara peresmian SLB Negeri B Cicendo Kota Bandung, . SLB saat ini rata-rata baru satu buah di kabupaten/kota. Akibatnya, banyak yang belum terlayani, bahkan jauh dari perhatian. "Padahal, mereka sama-sama anak bangsa dan jadi bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan," ucapnya.
Untuk itu ia berharap, setidaknya pada 2010 mendatang, seluruh kabupaten/kota di Jabar sudah memiliki SLB. Menurutnya, saat ini setidaknya ada tujuh kabupaten/kota di Jabar yang belum mempunyai SLB. Di dalam sambutannya, ia menegaskan, Pemprov Jabar akan mendukung sepenuhnya pengadaan sekolah-sekolah luar biasa di daerah yang belum terjangkau SLB.
Dukungan ini mencakup pembebasan lahan tanah, anggaran dana operasional, hingga tenaga pengajar. "Jika perlu dialih kelola seperti ini (SLBN B Cicendo) ya jangan ragu dilakukan," ucapnya. SLBN B Cicendo adalah SLB khusus tunarungu yang saat ini telah dialih kelola oleh Pemprov Jabar. Dahulu, sekolah ini dikelola oleh swasta dengan nama SLB B Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran Anak Tunarungu (P3ATR) Cicendo.
Dengan alih kelola ini, diharapkan SLB dapat lebih maksimal melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sebab, manajemen dan anggarannya itu dilakukan langsung oleh pemerintah. "Di sini, sekolah bukan sekadar mendapat dana BOS, tetapi juga bagaimana agar guru-guru lebih profesional dan sarananya lebih bisa ditingkatkan," ucapnya. Total SLB di Jabar saat ini berjumlah 286, di mana 26 di antaranya (10 persen) adalah berstatus negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wachyudin Zarkasyi optimistis, pada 2010 mendatang, setidaknya setiap kabupaten/kota sudah memiliki SLB. Apalagi, mengingat pengelolaan pendidikan luar biasa saat ini berada dalam tanggung jawab pemerintah provinsi. Saat ini, Disdik Jabar setidaknya tengah membangun tiga unit SLB baru di tiga daerah yang belum memiliki SLB yaitu Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.
Guru terbatas
Ia mengatakan, dari 48.612 penyandang cacat usia sekolah yang ada di Jabar saat ini, baru 12.423 (25,5 persen) di antaranya yang terlayani pendidikan. Selain sarana dan prasarana, terbatasnya guru yang profesional menjadi kendala pelayanan pendidikan luar biasa. Dari 2.678 guru PLB, baru 889 di antaranya yang berkualifikasi sarjana. Sisanya itu adalah bergelar diploma dan SMA sederajat.
Padahal, seperti yang diungkapkan Pejabat Sementara SLBN B Cicendo Priyono, pada prinsipnya, pelayanan di SLB dengan sekolah umum sangat berbeda. Rasio pengajar dan siswa di SLB umumnya lebih kecil daripada sekolah umum. Jadi, kalau di sekolah umum satu kelas bisa 30-40 orang, di SLB itu hanya 5 orang, ucapnya. Konsekuensinya, ini membutuhkan lebih banyak guru.
Panitia UN di Sumut Tak Sediakan Soal dalam Huruf Braile
Panitia ujian nasional di Sumatera Utara tidak menyediakan soal dalam huruf braile. Akibatnya, pihak sekolah harus bekerja lebih panjang untuk menyiapkan soal ujian agar bisa dibaca siswa tunanetra. Proses ini sangat tergantung pada keterbatasan kertas untuk huruf braile dan mesin pembaca huruf braile.
"Kami memakai kertas sisa sumbangan Pemerintah Norwegia tiga tahun lalu. Untungnya masih ada. Kami juga beruntung mesin (pembaca braile) sumbangan Nowegia masih bisa dipakai, jika tidak, murid-murid ini akan mengerjakan soal dari soal yang dibacakan pengawas ruang," tutur guru Sekolah Luar Biasa Karya Murni, R Sinurat, Selasa (28/4), saat ditemui seusai ujian mata pelajaran Bahasa Inggris.
Pihak sekolah, tutur Sinurat, sebelum ujian harus menyalin soal biasa ke dalam komputer yang diprogram untuk huruf braile. Selanjutnya program ini dipindah ke mesin pembaca huruf braile dan dicetak. "Untuk mencetak ini diperlukan kertas khusus. Persediaan kertas kami sedikit. Mudah-mudahan cukup sampai ujian selesai," tutur Sinurat.
Dia menilai, panitia UN belum memberikan pelayanan yang sama kepada peserta ujian yang tunanetra. Di Jawa, katanya, peserta ujian tunanetra langsung mendapat soal dalam bentuk huruf braile. Berbeda dengan di Sumut, peserta harus menunggu pihak sekolah menyalin dalam huruf braile.
Di SLB Karya Murni terdapat lima siswa tunanetra yang menjadi peserta UN untuk SMP sederajat. Adapun di sumut peserta UN yang tunanetra sebanyak 12 siswa dari 240.515 peserta. Selain di Medan, peserta tunanetra yang mengikuti UN terdapat di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
"Kami memakai kertas sisa sumbangan Pemerintah Norwegia tiga tahun lalu. Untungnya masih ada. Kami juga beruntung mesin (pembaca braile) sumbangan Nowegia masih bisa dipakai, jika tidak, murid-murid ini akan mengerjakan soal dari soal yang dibacakan pengawas ruang," tutur guru Sekolah Luar Biasa Karya Murni, R Sinurat, Selasa (28/4), saat ditemui seusai ujian mata pelajaran Bahasa Inggris.
Pihak sekolah, tutur Sinurat, sebelum ujian harus menyalin soal biasa ke dalam komputer yang diprogram untuk huruf braile. Selanjutnya program ini dipindah ke mesin pembaca huruf braile dan dicetak. "Untuk mencetak ini diperlukan kertas khusus. Persediaan kertas kami sedikit. Mudah-mudahan cukup sampai ujian selesai," tutur Sinurat.
Dia menilai, panitia UN belum memberikan pelayanan yang sama kepada peserta ujian yang tunanetra. Di Jawa, katanya, peserta ujian tunanetra langsung mendapat soal dalam bentuk huruf braile. Berbeda dengan di Sumut, peserta harus menunggu pihak sekolah menyalin dalam huruf braile.
Di SLB Karya Murni terdapat lima siswa tunanetra yang menjadi peserta UN untuk SMP sederajat. Adapun di sumut peserta UN yang tunanetra sebanyak 12 siswa dari 240.515 peserta. Selain di Medan, peserta tunanetra yang mengikuti UN terdapat di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
KABUPATEN MALANG GELAR PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PENDERITA AUTIS
Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui kebijakannya sesuai amanat UUD 1945, serta UU Sisdiknas N0 20 Tahun 2003, akan segera melaksanakan pendidikan khusus (PK) dan pendidikan layanan khusus (PLK) bagi penderita autis.
Anak penderita autis atau anak-anak dengan berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Selain pendidikan khusus, pemkab Malang juga akan menambah sekolah inklusif (sekolah biasa) yang dapat mengakomodir semua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, guru, orang tua peserta didik, tenaga administrasi serta lingkungan sekolah/masyarakat.
Saat ini jumlah sekolah inklusif yang ada di Kabupaten Malang baru delapan sekolah yang tersebar di delapan kecamatan, sedangkan SLB yang ada masih sangat terbatas dan letaknya jauh.
“Ke depan akan dikembangkan sekolah untuk ABK pada masing-masing kecamatan di tiap eks pembantu Bupati.” kata Kadis P dan K, Drs Suwandi MM, MSC, pada acara sosialisasi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kerjasama Tim Penggerak PKK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang, belum lama ini.
Ia mengharapkan, melalui kerjasama yang sinergi antara Dinas P dan K dan TP.PKK (Pokja II) dapat meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat tentang arti pentingnya Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus bagi penderita autis guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Anak penderita autis atau anak-anak dengan berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Selain pendidikan khusus, pemkab Malang juga akan menambah sekolah inklusif (sekolah biasa) yang dapat mengakomodir semua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, guru, orang tua peserta didik, tenaga administrasi serta lingkungan sekolah/masyarakat.
Saat ini jumlah sekolah inklusif yang ada di Kabupaten Malang baru delapan sekolah yang tersebar di delapan kecamatan, sedangkan SLB yang ada masih sangat terbatas dan letaknya jauh.
“Ke depan akan dikembangkan sekolah untuk ABK pada masing-masing kecamatan di tiap eks pembantu Bupati.” kata Kadis P dan K, Drs Suwandi MM, MSC, pada acara sosialisasi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kerjasama Tim Penggerak PKK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang, belum lama ini.
Ia mengharapkan, melalui kerjasama yang sinergi antara Dinas P dan K dan TP.PKK (Pokja II) dapat meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat tentang arti pentingnya Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus bagi penderita autis guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Senin, 04 Mei 2009
Tiga Juta Anak Butuh Pendidikan Khusus
Lebih dari tiga juta anak membutuhkan pendidikan layanan khusus (PLK). Jumlah itu merupakan anak usia sekolah yang tidak tertampung pada sekolah umum dikarenakan akses pendidikan tak terjangkau,putus sekolah, berada di daerah konflik, luar negeri atau karena kebutuhan khusus lain.
”PLK sangat fleksibel, mulai dari kurikulum, waktu belajar hingga pada kebutuhan sumber daya gurunya,”kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ekodjamitko Sukarso kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin. Hingga saat ini, kata Eko,PLK sudah berjumlah 196 sekolah.Tersebar di dalam dan luar negeri. ”Termasuk PLK yang melayani anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di perkebunan-perkebunan milik Malaysia,”tuturnya.
Dia menerangkan, lebih dari 3 juta anak yang membutuhkan PLK tersebut terdiri atas pekerja anak berjumlah 2,6 juta orang, 15.000 anak-anak di daerah transmigrasi, serta 2.000 anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. ”Belum lagi kebutuhan PLK untuk anak korban perdagangan orang (trafficking), di daerah pelacuran, konflik, dan anak-anak penderita HIV/AIDS serta anak putus sekolah yang datanya belum terhimpun,” ujar Eko. Sementara itu, pada Sabtu (11/4) Eko meresmikan satu-satunya PLK di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia berharap PLK yang melayani anakanak putus sekolah dan anak-anak nelayan yang terletak di pesisir pulau terpencil itu bisa dijadikan model bagi PLK-PLK lain. PLK yang memiliki jam belajar di sore hari dan hanya mempunyai waktu pertemuan tiga kali seminggu tersebut bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Gresik.
”PLK sangat fleksibel, mulai dari kurikulum, waktu belajar hingga pada kebutuhan sumber daya gurunya,”kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ekodjamitko Sukarso kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin. Hingga saat ini, kata Eko,PLK sudah berjumlah 196 sekolah.Tersebar di dalam dan luar negeri. ”Termasuk PLK yang melayani anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di perkebunan-perkebunan milik Malaysia,”tuturnya.
Dia menerangkan, lebih dari 3 juta anak yang membutuhkan PLK tersebut terdiri atas pekerja anak berjumlah 2,6 juta orang, 15.000 anak-anak di daerah transmigrasi, serta 2.000 anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. ”Belum lagi kebutuhan PLK untuk anak korban perdagangan orang (trafficking), di daerah pelacuran, konflik, dan anak-anak penderita HIV/AIDS serta anak putus sekolah yang datanya belum terhimpun,” ujar Eko. Sementara itu, pada Sabtu (11/4) Eko meresmikan satu-satunya PLK di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia berharap PLK yang melayani anakanak putus sekolah dan anak-anak nelayan yang terletak di pesisir pulau terpencil itu bisa dijadikan model bagi PLK-PLK lain. PLK yang memiliki jam belajar di sore hari dan hanya mempunyai waktu pertemuan tiga kali seminggu tersebut bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Gresik.
Resolusi No. 03/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004 tentang Pendidikan Khusus
Menimbang:
•Bahwa pendidikan bagi para penyandang cacat seyogyanya merupakan bagian yang integral dari sistem pendidikan umum;
•Bahwa mereka yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus akibat kecacatan seyogyanya memperoleh akses ke sekolah umum yang dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan khususnya;
•Bahwa sekolah umum dengan orientasi inklusi tersebut merupakan alat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai Pendidikan untuk Semua;
•Bahwa sekolah semacam ini akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi dan pada akhirnya akan menurunkan ongkos bagi seluruh sistem pendidikan;
•Bahwa pengiriman anak secara permanen ke sekolah luar biasa atau kelas khusus atau bagian khusus di sebuah sekolah umum seyogyanya merupakan suatu kekecualian, yang direkomendasikan hanya pada kasus-kasus tertentu di mana terdapat bukti yang jelas bahwa pendidikan di kelas reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan atau sosial anak, atau bila hal tersebut diperlukan demi kesejahteraan anak yang bersangkutan atau kesejahteraan anak-anak lain di sekolah umum;
Mengingat:
•Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
•Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990);
•Peraturan Standar tentang Persamaan Hak dan Kesempatan bagi Penyandang Cacat (Resolusi PBB No. 48/96 Tahun 1993);
•Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan Khusus (Unesco, 1994);
•Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
•Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (khususnya Pasal 32);
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia hal-hal sebagai berikut:
•Hendaknya peraturan pemerintah tentang pendidikan khusus (yang seyogyanya dikeluarkan sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 32 ayat 3) mengakomodasi hak penyandang cacat untuk bersekolah dalam seting inklusi di sekolah umum dengan layanan pendidikan khusus.
•Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, hendaknya pendidikan khusus tidak diartikan sebagai pendidikan di sekolah khusus (atau sekolah luar biasa), melainkan layanan pendidikan khusus yang diberikan kepada para peserta didik penyandang cacat yang diselenggarakan dalam seting segregasi di sekolah khusus maupun dalam seting inklusi di sekolah umum.
•Hendaknya SLB yang ada dikembangkan fungsinya sehingga mencakup fungsi sebagai pusat sumber bagi sekolah umum yang melayani peserta didik penyandang cacat.
•Hendaknya Direktorat Pendidikan Luar Biasa beserta lembaga infrastrukturnya berfungsi sebagai lembaga koordinasi sistem pendukung pendidikan kebutuhan khusus bagi peserta didik penyandang cacat di berbagai seting pendidikan termasuk di sekolah umum.
•Bahwa pendidikan bagi para penyandang cacat seyogyanya merupakan bagian yang integral dari sistem pendidikan umum;
•Bahwa mereka yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus akibat kecacatan seyogyanya memperoleh akses ke sekolah umum yang dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan khususnya;
•Bahwa sekolah umum dengan orientasi inklusi tersebut merupakan alat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai Pendidikan untuk Semua;
•Bahwa sekolah semacam ini akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi dan pada akhirnya akan menurunkan ongkos bagi seluruh sistem pendidikan;
•Bahwa pengiriman anak secara permanen ke sekolah luar biasa atau kelas khusus atau bagian khusus di sebuah sekolah umum seyogyanya merupakan suatu kekecualian, yang direkomendasikan hanya pada kasus-kasus tertentu di mana terdapat bukti yang jelas bahwa pendidikan di kelas reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan atau sosial anak, atau bila hal tersebut diperlukan demi kesejahteraan anak yang bersangkutan atau kesejahteraan anak-anak lain di sekolah umum;
Mengingat:
•Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
•Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990);
•Peraturan Standar tentang Persamaan Hak dan Kesempatan bagi Penyandang Cacat (Resolusi PBB No. 48/96 Tahun 1993);
•Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan Khusus (Unesco, 1994);
•Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
•Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (khususnya Pasal 32);
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia hal-hal sebagai berikut:
•Hendaknya peraturan pemerintah tentang pendidikan khusus (yang seyogyanya dikeluarkan sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 32 ayat 3) mengakomodasi hak penyandang cacat untuk bersekolah dalam seting inklusi di sekolah umum dengan layanan pendidikan khusus.
•Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, hendaknya pendidikan khusus tidak diartikan sebagai pendidikan di sekolah khusus (atau sekolah luar biasa), melainkan layanan pendidikan khusus yang diberikan kepada para peserta didik penyandang cacat yang diselenggarakan dalam seting segregasi di sekolah khusus maupun dalam seting inklusi di sekolah umum.
•Hendaknya SLB yang ada dikembangkan fungsinya sehingga mencakup fungsi sebagai pusat sumber bagi sekolah umum yang melayani peserta didik penyandang cacat.
•Hendaknya Direktorat Pendidikan Luar Biasa beserta lembaga infrastrukturnya berfungsi sebagai lembaga koordinasi sistem pendukung pendidikan kebutuhan khusus bagi peserta didik penyandang cacat di berbagai seting pendidikan termasuk di sekolah umum.
Mesa khusus ed. direktur parkir di tempat cacat oleh Jim Walsh dari Arizona Republik
Para pemimpin dari Mesa Publik Sekolah apologized kepada bapak dua anak laki-laki cacat yang marah oleh kabupaten direktur pendidikan khusus dari penggunaan sebuah ruang parkir untuk kotak cacat.
Pengurus Deb Duvall mengeluarkan surat permintaan maaf pada ia dikirim ke Chris Beckham dari Mesa minggu ini.
Beckham, yang mempunyai dua anak laki-laki dengan otot menyusun, kata dia appalled oleh "mutlak arrogance" dari Direktur Pendidikan Khusus William Santiago luar Zaharis SD pada hari Rabu pagi.
Beckham mengatakan ia hanya ditanya Santiago tidak parkir di tempat cacat lagi, menjelaskan bahwa ruang yang dibutuhkan oleh orang tua siswa dropping off dinonaktifkan.
Namun karena dua argumentasi, Beckham mengatakan dia mengatakan kepada Santiago, "Hanya karena Anda memiliki kehidupan keras tidak berarti dunia owes anda semua."
Beckham mengeluhkan ke Michael Cowan, sekutu pengurus sekolah, kemudian pada hari itu. Cowan dan Duvall Santiago bertemu dengan dia dan counseled tentang kejadian, tetapi tidak ada tambahan Santiago muka disiplin, "kata Kathy Bareiss, kabupaten spokeswoman.
Ilegal penggunaan ruang parkir yang cacat dapat mengakibatkan sitiran yang membawakan sebuah $ 101.25 fine. Santiago tidak dikutip dalam insiden.
Bareiss berkata ia raining dan Santiago telah mengambil sendiri anak ke sekolah. Katanya dia diblokir oleh lalu lintas dari lainnya mencapai ruang parkir, jadi dia parkir di spot cacat sebentar dan pergi di dalam sekolah.
Bío Beckham dan naik ke argumen Santiago setelah kembali ke truk, Bareiss katanya.
"Mereka memiliki lebih dari diskusi taman apakah dia harus ada atau tidak. Dia berada dalam buru-buru, tetapi tidak tepat, "katanya. "Ini bukan sesuatu yang kita harapkan dalam perilaku kita administrator."
Bío adalah dari kantor-Nya pada hari Selasa sore dan tidak tersedia untuk komentar.
Phil Pangrazio, direktur eksekutif Arizona Bridge ke Independen Hidup penyandang cacat yang melayani masyarakat, "kata dia mendengar kabar dari Santiago telah counseled untuk parkir offense.
"Saya pikir yang dapat diterima oleh beberapa banyak, tapi shocking dan banyak orang yang diberikan posisi khusus di bidang pendidikan," ujar Pangrazio. "You'd think he'd tahu lebih baik dari itu."
Pengurus Deb Duvall mengeluarkan surat permintaan maaf pada ia dikirim ke Chris Beckham dari Mesa minggu ini.
Beckham, yang mempunyai dua anak laki-laki dengan otot menyusun, kata dia appalled oleh "mutlak arrogance" dari Direktur Pendidikan Khusus William Santiago luar Zaharis SD pada hari Rabu pagi.
Beckham mengatakan ia hanya ditanya Santiago tidak parkir di tempat cacat lagi, menjelaskan bahwa ruang yang dibutuhkan oleh orang tua siswa dropping off dinonaktifkan.
Namun karena dua argumentasi, Beckham mengatakan dia mengatakan kepada Santiago, "Hanya karena Anda memiliki kehidupan keras tidak berarti dunia owes anda semua."
Beckham mengeluhkan ke Michael Cowan, sekutu pengurus sekolah, kemudian pada hari itu. Cowan dan Duvall Santiago bertemu dengan dia dan counseled tentang kejadian, tetapi tidak ada tambahan Santiago muka disiplin, "kata Kathy Bareiss, kabupaten spokeswoman.
Ilegal penggunaan ruang parkir yang cacat dapat mengakibatkan sitiran yang membawakan sebuah $ 101.25 fine. Santiago tidak dikutip dalam insiden.
Bareiss berkata ia raining dan Santiago telah mengambil sendiri anak ke sekolah. Katanya dia diblokir oleh lalu lintas dari lainnya mencapai ruang parkir, jadi dia parkir di spot cacat sebentar dan pergi di dalam sekolah.
Bío Beckham dan naik ke argumen Santiago setelah kembali ke truk, Bareiss katanya.
"Mereka memiliki lebih dari diskusi taman apakah dia harus ada atau tidak. Dia berada dalam buru-buru, tetapi tidak tepat, "katanya. "Ini bukan sesuatu yang kita harapkan dalam perilaku kita administrator."
Bío adalah dari kantor-Nya pada hari Selasa sore dan tidak tersedia untuk komentar.
Phil Pangrazio, direktur eksekutif Arizona Bridge ke Independen Hidup penyandang cacat yang melayani masyarakat, "kata dia mendengar kabar dari Santiago telah counseled untuk parkir offense.
"Saya pikir yang dapat diterima oleh beberapa banyak, tapi shocking dan banyak orang yang diberikan posisi khusus di bidang pendidikan," ujar Pangrazio. "You'd think he'd tahu lebih baik dari itu."
Rabu, 18 Maret 2009
Pemerintah Lamban Atasi Pendidikan Khusus
JAKARTA (Media): Perhatian pemerintah negara berkembang, termasuk Indonesia, pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus atau special needs masih sangat minim.
Padahal, jumlah anak dengan kebutuhan khusus yang menderita cacat seperti tuna netra, autistik, down syndrome, keterlambatan belajar, tuna wicara serta berbagai kekurangan lain, jumlahnya terus bertambah.
Pikiran di atas mengemuka dari Torey Hayden, pakar psikologi pendidikan dan pengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus asal Inggris, yang juga telah menerbitkan buku berisi pengalamannya mengajar di Jakarta, kemarin.
Hayden mengungkapkan, jumlah anak dengan kebutuhan khusus di seluruh dunia terus bertambah. Kondisi serupa diperkirakan juga terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, diperkirakan penderita autisme di dunia mencapai satu dari 150 anak.
"Itu baru penderita autis saja, belum berbagai kekurangan lain. Berdasarkan penelitian diperkirakan jumlah anak dengan special needs, dan kriteria lain juga terus bertambah pesat, diduga terkait dengan gaya hidup dan kontaminasi berbagai polutan," ungkap Hayden yang sembilan bukunya telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia itu.
Hayden menegaskan, idealnya pemerintah memberikan perhatian pada anak-anak dengan kebutuhan khusus, sama besarnya seperti yang diberikan pada murid-murid normal. Pasalnya, sebagian anak dengan kebutuhan khusus itu memiliki potensi intelektualitas yang tidak kalah dibandingkan teman-temannya sebayanya. Selain itu, pendidikan yang memadai serta disesuaikan dengan kebutuhan mereka juga akan membuat anak-anak tersebut, dapat hidup dengan wajar serta mengurangi ketergantungannya pada bantuan keluarga dan lingkungannya.
Namun, lanjut Hayden, dengan minimnya pendidikan yang diberikan pada mereka, anak-anak yang telanjur dicap cacat itu, justru akan menjadi beban sosial yang akan merepotkan keluarga dan lingkungannya. "Selain dibutuhkan jumlah sekolah yang memadai untuk mereka, juga diperlukan pola pendidikan yang tepat. Selain tentunya guru yang memadai dan benar-benar mencintai mereka," ujar penulis buku terlaris Sheila: Luka Hati Seorang Gadis Kecil, yang rencananya hari ini penulis yang kini tinggal di North Wales ini, bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fajar serta memberikan ceramah di Jakarta, Bandung serta Yogyakarta.
Untuk kasus Indonesia, konflik merebak di berbagai daerah, Hayden melihat dari berbagai sisi, telah membuat banyak anak mengalami trauma sosial. Mereka juga memerlukan pola pendidikan khusus berbeda dengan teman-temannya. Anak-anak yang pernah mengalami dan menyaksikan kekerasan, kata Torey, memerlukan pendekatan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi psikologis mereka.
Anak-anak tersebut, urai Hayden, harus diyakinkan bahwa mereka dicintai lingkungannya. Selain memberikan muatan pendidikan formal, guru-guru pun, seharusnya mau mendengar keluh kesah mereka serta melakukan pendekatan psikologis lainnya.
"Ya, saya mendengar tentang kondisi di Indonesia. Jika kondisi traumatis itu dibiarkan begitu saja, kita tak akan tahu apa yang akan terjadi pada mereka nantinya setelah dewasa. Yang penting, bagaimana caranya agar anak-anak itu tetap memiliki harapan dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik, bahwa kondisi buruk yang terjadi sekarang bisa berubah nantinya," ujar Hayden.
Sementara itu, Haidar Bagir, Ketua Yayasan Lazuardi Hayati yang mengelola sekolah unggulan, dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, di tempat yang sama, sepakat dengan pikiran yang digulirkan Hayden. Haidar mengungkapkan, selain mengalami kekurangan jumlah sekolah yang mengkhususkan diri pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, Indonesia pun harus melakukan perbaikan pada kurikulum pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
"Padahal, jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD), disebutkan bahwa anak telantar dan anak cacat itu menjadi tanggungan negara. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana amanat UUD itu bisa dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, daripada menunggu pemerintah, kami mencoba bergerak lebih dahulu, termasuk memberikan Beasiswa bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah kami," tukas Haidar, Direktur Utama Mizan Publika, perusahaan yang menerbitkan buku-buku Torey Hayden.
Padahal, jumlah anak dengan kebutuhan khusus yang menderita cacat seperti tuna netra, autistik, down syndrome, keterlambatan belajar, tuna wicara serta berbagai kekurangan lain, jumlahnya terus bertambah.
Pikiran di atas mengemuka dari Torey Hayden, pakar psikologi pendidikan dan pengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus asal Inggris, yang juga telah menerbitkan buku berisi pengalamannya mengajar di Jakarta, kemarin.
Hayden mengungkapkan, jumlah anak dengan kebutuhan khusus di seluruh dunia terus bertambah. Kondisi serupa diperkirakan juga terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, diperkirakan penderita autisme di dunia mencapai satu dari 150 anak.
"Itu baru penderita autis saja, belum berbagai kekurangan lain. Berdasarkan penelitian diperkirakan jumlah anak dengan special needs, dan kriteria lain juga terus bertambah pesat, diduga terkait dengan gaya hidup dan kontaminasi berbagai polutan," ungkap Hayden yang sembilan bukunya telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia itu.
Hayden menegaskan, idealnya pemerintah memberikan perhatian pada anak-anak dengan kebutuhan khusus, sama besarnya seperti yang diberikan pada murid-murid normal. Pasalnya, sebagian anak dengan kebutuhan khusus itu memiliki potensi intelektualitas yang tidak kalah dibandingkan teman-temannya sebayanya. Selain itu, pendidikan yang memadai serta disesuaikan dengan kebutuhan mereka juga akan membuat anak-anak tersebut, dapat hidup dengan wajar serta mengurangi ketergantungannya pada bantuan keluarga dan lingkungannya.
Namun, lanjut Hayden, dengan minimnya pendidikan yang diberikan pada mereka, anak-anak yang telanjur dicap cacat itu, justru akan menjadi beban sosial yang akan merepotkan keluarga dan lingkungannya. "Selain dibutuhkan jumlah sekolah yang memadai untuk mereka, juga diperlukan pola pendidikan yang tepat. Selain tentunya guru yang memadai dan benar-benar mencintai mereka," ujar penulis buku terlaris Sheila: Luka Hati Seorang Gadis Kecil, yang rencananya hari ini penulis yang kini tinggal di North Wales ini, bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fajar serta memberikan ceramah di Jakarta, Bandung serta Yogyakarta.
Untuk kasus Indonesia, konflik merebak di berbagai daerah, Hayden melihat dari berbagai sisi, telah membuat banyak anak mengalami trauma sosial. Mereka juga memerlukan pola pendidikan khusus berbeda dengan teman-temannya. Anak-anak yang pernah mengalami dan menyaksikan kekerasan, kata Torey, memerlukan pendekatan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi psikologis mereka.
Anak-anak tersebut, urai Hayden, harus diyakinkan bahwa mereka dicintai lingkungannya. Selain memberikan muatan pendidikan formal, guru-guru pun, seharusnya mau mendengar keluh kesah mereka serta melakukan pendekatan psikologis lainnya.
"Ya, saya mendengar tentang kondisi di Indonesia. Jika kondisi traumatis itu dibiarkan begitu saja, kita tak akan tahu apa yang akan terjadi pada mereka nantinya setelah dewasa. Yang penting, bagaimana caranya agar anak-anak itu tetap memiliki harapan dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik, bahwa kondisi buruk yang terjadi sekarang bisa berubah nantinya," ujar Hayden.
Sementara itu, Haidar Bagir, Ketua Yayasan Lazuardi Hayati yang mengelola sekolah unggulan, dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, di tempat yang sama, sepakat dengan pikiran yang digulirkan Hayden. Haidar mengungkapkan, selain mengalami kekurangan jumlah sekolah yang mengkhususkan diri pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, Indonesia pun harus melakukan perbaikan pada kurikulum pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
"Padahal, jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD), disebutkan bahwa anak telantar dan anak cacat itu menjadi tanggungan negara. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana amanat UUD itu bisa dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, daripada menunggu pemerintah, kami mencoba bergerak lebih dahulu, termasuk memberikan Beasiswa bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah kami," tukas Haidar, Direktur Utama Mizan Publika, perusahaan yang menerbitkan buku-buku Torey Hayden.
Komitmen Depdiknas terhadap Pendidikan Khusus
Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Bagaimana program pemerintah untuk mengangkat derajat pendidikan para ABK itu? Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. Selama ini, untuk memprediksi jumlah ABK di Indonesia, pemerintah menggunakan data dari hasil sensus nasional atau prevalensi dari standar lain. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan ABK itu sendiri. Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak. Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen ABK di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan. Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus. Menurut Budiyanto, tim pengembang SDN Inklusi Ngasem 1 Surabaya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan disik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ada 12 jenis ABK. Yaitu, tunanetra (cacat penglihatan), tunarungu (cacat pendengaran), tuna grahita, tunadaksa (cacat tubuh), tunalaras (lambat belajar), tuna wicara (tidak dapat berbicara), tunaganda (korban penyalahgunaan narkoba), dan penyandang HIV/AIDS. Tuna Grahita dibagi menjadi tiga. Yaitu, tuna grahita ringan (anak yang memiliki IQ diantara 50-70), tuna gfrahita sedang (IQ: 25-50), dan tuna grahita berat (IQ dibawah 25). Pada ayat 2 dijelaskan, pendidikan layanan khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. "Termasuk yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Melihat fenomena yang cukup miris itu, Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) tahun ini berkonsentrasi mendandani pendidikan khusus (PK). Salah satu langkah yang diupayakan ialah menyediakan anggaran sebesar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Nilai anggaran itu berkisar Rp 365 miliar. "Nilai itu belum termasuk anggaran yang diprogramkan dari APBD masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota," ujar drg Sjatmiko dari direktorat PSLB Depdiknas dalam seminar Strategi Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang diadakan Unesa, beberapa waktu lalu. Persoalannya, kata Jatmiko, pada tataran realisasi, apakah semua daerah memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan? "Sebab, di era otonomi seperti sekarang, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri-sendiri," ujarnya. Di samping itu, untuk menambah SDM pendidik, pemerintah mulai menggandeng perguruan tinggi di seluruh tanah air.
Malang Gelar Pendidikan Khusus Penderita Autis
Malang, Kominfo-Newsroom -- Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui kebijakannya sesuai amanat UUD 1945, serta UU Sisdiknas N0 20 Tahun 2003, akan segera melaksanakan pendidikan khusus (PK) dan pendidikan layanan khusus (PLK) bagi penderita autis.
Anak penderita autis atau anak-anak dengan berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Selain pendidikan khusus, pemkab Malang juga akan menambah sekolah inklusif (sekolah biasa) yang dapat mengakomodir semua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, guru, orang tua peserta didik, tenaga administrasi serta lingkungan sekolah/masyarakat.
Saat ini jumlah sekolah inklusif yang ada di Kabupaten Malang baru delapan sekolah yang tersebar di delapan kecamatan, sedangkan SLB yang ada masih sangat terbatas dan letaknya jauh.
''Ke depan akan dikembangkan sekolah untuk ABK pada masing-masing kecamatan di tiap eks pembantu Bupati,'' kata Kadis P dan K, Drs Suwandi MM, MSC, pada acara sosialisasi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kerjasama Tim Penggerak PKK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang, belum lama ini. Ia mengharapkan, melalui kerjasama yang sinergi antara Dinas P dan K dan TP.PKK (Pokja II) dapat meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat tentang arti pentingnya Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus bagi penderita autis guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Anak penderita autis atau anak-anak dengan berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Selain pendidikan khusus, pemkab Malang juga akan menambah sekolah inklusif (sekolah biasa) yang dapat mengakomodir semua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, guru, orang tua peserta didik, tenaga administrasi serta lingkungan sekolah/masyarakat.
Saat ini jumlah sekolah inklusif yang ada di Kabupaten Malang baru delapan sekolah yang tersebar di delapan kecamatan, sedangkan SLB yang ada masih sangat terbatas dan letaknya jauh.
''Ke depan akan dikembangkan sekolah untuk ABK pada masing-masing kecamatan di tiap eks pembantu Bupati,'' kata Kadis P dan K, Drs Suwandi MM, MSC, pada acara sosialisasi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kerjasama Tim Penggerak PKK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang, belum lama ini. Ia mengharapkan, melalui kerjasama yang sinergi antara Dinas P dan K dan TP.PKK (Pokja II) dapat meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat tentang arti pentingnya Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus bagi penderita autis guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.
Program Pendidikan Khusus Berbasis Kompetensi
Sekolah Luar Biasa B Negeri Pembina Tingkat Nasional Denpasar merupakan salah satu sekolah yang memiliki jenjang pendidikan lengkap sesuai dengan kurikulum PLB yang berbasis kompetensi dari tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah.
Program Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan satuan pendidikan sebagai berikut :
Tuna Rungu Wicara:
1. Taman Kanak-kanak Luar Biasa B: untuk anak-anak usia 5-7 tahun dengan lama studi 2 tahun dengan penekanan pembelajaran pada pengembangan perilaku dan kepribadian, pengembangan kemampuan dan ketrampilan (bahasa, pengetahuan, kreatifitas dan kesehatan) dan program khusus pembelajaran bina persepsi bunyi dan irama.
2. Sekolah Dasar Luar Biasa B: untuk anak usia 8-15 tahun dengan lama studi 6 tahun dengan penekanan pada pembelajaran bidang matematika, IPA, ketrampilan (vokasional), kesehatan, kesenian, komputer dan program khusus pengajaran bidang muatan lokal, BPBI dll.
3. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa B: untuk anak usia 16-18 tahun dengan lama studi 3 tahun dengan penekanan pada pembelajaran bidang matematika, IPA, ilmu sosial, Bahasa Inggris, kesehatan, kesenian dan ketrampilan khusus seperti komputer dan manajemen, tata boga (food and beverage service), perawatan kecantikan, rekayasa teknik, ketrampilan bidang perkayuan, otomotif, keramik dll.
4. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa B: untuk remaja usia 19-21 tahun dengan lama studi 3 tahun dengan penekanan pada bidang matematika, IPA, ilmu sosial, bahasa Inggris, kesehatan, kesenian dan komputer serta pendidikan ketrampilan khusus yang mencakup komputer dan manajemen, tata boga (food and beverage service), perawatan kecantikan, rekayasa teknik, ketrampilan bidang perkayuan, otomotif, keramik dll.
5. Retardasi Mental
Disampaing program tersebut di atas SLBB PTN Denpasar juga melaksanakan pendidikan khusus untuk Retardasi dari TKLB.C dan SDLB.C.
6. Autisme
Layanan yang diberikan dalam bentuk terapi pendidikan mulai 2 tahun sampai usia sekolah. Selanjutnya diberikan pendidikan formal.
7. Pusat Layanan Pendidikan Bagi Siswa Korban NarkobaMemberikan layanan pendidikan sesuai dengan jenjang kelas dan usia dan terutama sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
8. Bengkel KerjaUntuk menunjang keberhasilan pendidikan tersebut di atas maka sekolah juga dilengkapi dengan pusat bengkel kerja/sheltered workshop yang telah berjalan dengan baik yang meliputi: 1. Bengkel Otomotif; 2. Kerajinan Tangan dan Tekstil; 3. Pertukangan Kayu; 4. Laboratorium Komputer; 5. Tata Boga; 6. Tata Rias Kecantikan; 7. Tata Busana; 8. Melukis dan 9. Keramik.
Program Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan satuan pendidikan sebagai berikut :
Tuna Rungu Wicara:
1. Taman Kanak-kanak Luar Biasa B: untuk anak-anak usia 5-7 tahun dengan lama studi 2 tahun dengan penekanan pembelajaran pada pengembangan perilaku dan kepribadian, pengembangan kemampuan dan ketrampilan (bahasa, pengetahuan, kreatifitas dan kesehatan) dan program khusus pembelajaran bina persepsi bunyi dan irama.
2. Sekolah Dasar Luar Biasa B: untuk anak usia 8-15 tahun dengan lama studi 6 tahun dengan penekanan pada pembelajaran bidang matematika, IPA, ketrampilan (vokasional), kesehatan, kesenian, komputer dan program khusus pengajaran bidang muatan lokal, BPBI dll.
3. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa B: untuk anak usia 16-18 tahun dengan lama studi 3 tahun dengan penekanan pada pembelajaran bidang matematika, IPA, ilmu sosial, Bahasa Inggris, kesehatan, kesenian dan ketrampilan khusus seperti komputer dan manajemen, tata boga (food and beverage service), perawatan kecantikan, rekayasa teknik, ketrampilan bidang perkayuan, otomotif, keramik dll.
4. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa B: untuk remaja usia 19-21 tahun dengan lama studi 3 tahun dengan penekanan pada bidang matematika, IPA, ilmu sosial, bahasa Inggris, kesehatan, kesenian dan komputer serta pendidikan ketrampilan khusus yang mencakup komputer dan manajemen, tata boga (food and beverage service), perawatan kecantikan, rekayasa teknik, ketrampilan bidang perkayuan, otomotif, keramik dll.
5. Retardasi Mental
Disampaing program tersebut di atas SLBB PTN Denpasar juga melaksanakan pendidikan khusus untuk Retardasi dari TKLB.C dan SDLB.C.
6. Autisme
Layanan yang diberikan dalam bentuk terapi pendidikan mulai 2 tahun sampai usia sekolah. Selanjutnya diberikan pendidikan formal.
7. Pusat Layanan Pendidikan Bagi Siswa Korban NarkobaMemberikan layanan pendidikan sesuai dengan jenjang kelas dan usia dan terutama sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
8. Bengkel KerjaUntuk menunjang keberhasilan pendidikan tersebut di atas maka sekolah juga dilengkapi dengan pusat bengkel kerja/sheltered workshop yang telah berjalan dengan baik yang meliputi: 1. Bengkel Otomotif; 2. Kerajinan Tangan dan Tekstil; 3. Pertukangan Kayu; 4. Laboratorium Komputer; 5. Tata Boga; 6. Tata Rias Kecantikan; 7. Tata Busana; 8. Melukis dan 9. Keramik.
Perhatian Khusus pada Pendidikan Khusus
KabarIndonesia - Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan menghabiskan waktu dan merayakan hardiknas bersama siswa-siswi sekolah luar biasa Siswa Budhi Surabaya. Berdasarkan refleksi diri dari pengalaman berharga itulah artikel singkat ini ditulis.Sejak diberlakukannya UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, maka sejak saat itu istilah pendidikan luar biasa berganti nama menjadi pendidikan khusus, demi memperbaiki kualitas layanan pendidikan luar biasa itu sendiri. Namun sayang, meski istilahnya telah berubah, perhatian pemerintah maupun stigma keterbelakangan di masyarakat toh tidak juga berubah. Malah makin memarginalkan kaum yang sudah termarginalkan ini.Contoh nyata yang dilakukan masyarakat misalnya masih adanya tindak diskriminatif terhadap penyandang cacat. Bahkan saya masih menemukan orang tua yang menganggap kurang penting menyekolahkan anaknya ke sekolah khusus (SLB). Lantas, masih pantaskah kita menuntut mereka untuk mandiri dan berguna bagi masyarakat / lingkungannya jika kita sendiri enggan membukakan peluang bagi mereka untuk berkembang?Sedang contoh ketidak-adilan yang dilakukan pemerintah lebih kompleks lagi. Mulai dari ketidak tersediaan fasilitas hingga kurangnya perhatian akan kesejahteraan guru pendidikan khusus. Padahal dalam pendidikan khusus jelas dibutuhkan perhatian yang khusus pula. Diperlukan perhatian yang luar biasa pula untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan luar biasa.Menyedihkan sekali melihat di sekolah luar biasa yang sempat saya cicipi itu tidak ditunjang dengan fasilitas-fasilitas yang sebetulnya sangat diperlukan oleh masing-masing ketunaan. Misalnya, tidak tersedia ruang bina persepsi dan kedap suara bagi anak-anak tunarungu, tidak ada juga ruang latihan orientasi mobilitas dan mesin braille bagi anak-anak tunanetra, bahkan permainan khusus bagi anak-anak tuna grahita pun tidak ada, semua itu karena keterbatasan dana. Tanpa penyediaan fasilitas-fasilitas itu, sangat mustahil kiranya untuk meningkatkan aksesibilitas, partisipasi, dan kesempatan belajar anak-anak berkebutuhan khusus ini.Sudah saatnya kita semua serius dalam usaha peningkatan mutu pendidikan khusus. Supaya mereka dapat menjadi pribadi yang mandiri dan mampu bersaing dengan anak-anak normal lainnya. Hal ini bisa diwujudkan dengan banyak cara, diantaranya pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tiap-tiap ketunaan, mengembangkan kurikulum berstandar nasional, termasuk meningkatkan kualitas para pengajar di pendidikan luar biasa.Pemerintah wajib memberi peluang yang sama bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini untuk memperoleh pendidikan terpadu dan sesuai dengan karakteristik ketunaannya.Jika kita mau mencoba melihat dunia dengan kacamata mereka, tentunya kita akan temukan dunia yang berbeda. Mereka mungkin berkelainan, mereka mungkin tidak beruntung, baik secara fisik, sosial, ekonomi, ataupun kultural. Tapi mereka juga anak-anak manusia, yang juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama terbukanya seperti kita untuk mengenyam pendidikan yang layak.Those who seems unfortunate are those who have more hidden wisdom. Give them chance, they will give you more.
Langganan:
Postingan (Atom)