Tampilkan postingan dengan label 1.3 Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1.3 Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 27 Mei 2009
Pendidikan Tinggi, Bikin Panjang Umur
ADA resep sederhana ingin panjang umur, teruslah sekolah dan belajar. Sekolah bisa membuat seseorang peduli kesehatan dan pola hidup sehat. Jika Anda punya niat melanjutkan sekolah, mungkin penelitian para ilmuwan dari Harvard School of Medicine bisa menambah meyakinkan Anda. Lho mengapa? Berdasarkan penelitian para ilmuwan menunjukkan, orang yang memiliki pendidikan lebih baik berpeluang panjang umur semakin besar. Pada kurun waktu 1990-2000 berdasarkan penelitian diketahui bahwa orang yang tingkat pendidikannya tidak lebih dari sekolah menengah atas (SMA), tidak mengalami peningkatan rasio panjang umurnya. Berbeda jika dibandingkan orang yang pendidikannya di atas SMA, rasio pertambahan umur meningkat 1,5 tahun. "Seorang yang berusia 25 tahun dengan tingkat pendidikan SMA, peluang hidupnya bisa sampai usia 50 atau 75 tahun. Sementara itu, orang yang tingkat pendidikannya lebih tinggi dari SMA, peluang hidupnya mencapai usia 80-81,6 tahun. Perbedaannya sangat besar," papar Ellen Meara, asisten profesor kebijakan kesehatan dari Harvard Medical School, seperti dilansir Associated Press. Mengapa semakin tinggi pendidikan seseorang membuat peluang hidupnya semakin lama? Meara beralasan, dengan tingkat pendidikan tinggi, seseorang bisa besar kemungkinannya mendapatkan akses lebih baik mengenai informasi berbagai ancaman penyakit dan jenis pengobatannya. "Umumnya orang yang kurang mendapat informasi kebanyakan meninggal karena mengalami berbagai penyakit yang tak diketahui. Berbeda dengan orang yang mendapatkan informasi, mereka lebih tahu bagaimana pola hidup sehat dan teknologi kesehatan yang bisa memperbaiki tingkat kehidupannya," jelas Meara. Meara mencontohkan, orang yang memiliki pendidikan tinggi biasanya akan memiliki pola hidup sehat dan mudah meninggalkan gaya hidup tak sehat, misalnya kebiasaan merokok. "Orang yang sadar dampak negatif merokok biasanya segera berhenti dan mengubah pola hidup sehat," lanjutnya. Kesimpulan Meara berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1990-2000 terhadap semua populasi, ras, dan gender di Amerika Serikat (AS). Selama sepuluh tahun penelitian diketahui bahwa perbedaan antara tingkat pendidikan tinggi dan terendah ternyata semakin lebar. Pada 1990, pria kulit putih berpendidikan tinggi peluang hidupnya lebih panjang 5,8 tahun dibandingkan pria kulit putih berpendidikan rendah.Pada 2000 perbedaan rasio peluang hidup lebih lama semakin tinggi, yaitu 7,9 tahun. Data untuk pria dan perempuan kulit hitam memperlihatkan rasio yang sama. Hal serupa terjadi pada perempuan kulit hitam dan putih dengan pendidikan rendah. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, rasio peluang hidupnya semakin menurun, dari 0,9 tahun pada 1990 menjadi 0,2 tahun pada 2000. Sebagian besar meninggal karena penyakit paru-paru. "Penyakit yang memberikan kontribusi besar bagi perbedaan tingkat pendidikan dan angka kematian, yakni serangan jantung, paru-paru, berbagai jenis kanker, dan penyakit kronis lainnya. Potensi risiko kematian lebih besar terdapat pada para pengonsumsi tembakau," lanjut Meara. Selain kebiasaan buruk merokok, obesitas menjadi masalah umum yang sering dialami orang yang tingkat pendidikannya buruk. Diprediksi pada masa mendatang risiko kematian akibat obesitas akan sama besarnya dengan dampak kematian akibat merokok. Untuk itu, Meara mengingatkan agar setiap orang mengetahui bahwa peluang hidup lebih lama itu mudah diwujudkan, yakni dengan tingkat pendidikan yang tinggi lantaran seseorang lebih banyak memperoleh informasi. Pasalnya, tingkat pendidikan tinggi dan panjang umur bukan hanya terjadi pada satu orang, itu sudah menjadi fenomena umum.
BHP dan Daya Jual PT
Oleh : Dian Ayu Novalia
Hingar bingar UU Badan Hukum Pendidikan memadati pikiran dan tenaga sebagian orang, baik para perancang UU BHP ataupun penolakan beberapa orang atau sekelompok orang. Jelas, menguras tenaga, pikiran serta finansial ketika UU BHP ini disahkan nantinya. Para perancang sibuk merumuskan sedangkan para pemerhati sibuk menolak.
Problem pendidikan seolah seperti permen karet yang tak pernah habis dikunyah. Pernak-pernik kerunyamannya kian menghiasi wajah pendidikan yang terus menampakkan kemuraman rautnya.
Ranah edukasi memang tak bosan-bosannya mengalami keresahan, baik dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Khususnya di pendidikan tinggi (PT), di wadah inilah para calon pengganti pemimpin bangsa (intelektual-intelektual muda) akan berkembang dan berkarya. Lepas dari baju siswa ke posisi yang lebih tinggi membuat mereka harus bekerja keras dengan adaptasi dan beraksi. Adaptasi pemikiran, sikap dan perilaku harus disertai tindakan (aksi) cermin mahasiswa.
UU BHP sedang menjadi hot news. Tak dipungkiri, kecemasan pun tengah menghimpit paru-paru dunia PT Indonesia. Berbagai gejolak sempat beberapa kali terhembus, baik dari kalangan mahasiswa dan dosen. Segelintir mahasiswa tengah meneriakkan kontra BHP. Beberapa aspirasi tolak BHP ini pun membanjiri tembok-tembok dan buletin-buletin atau pun essay-essay lepas sampai aksi di depan gedung rektorat. Beberapa dosen yang dapat dihitung jari pun ikut bersuara walaupun hanya melalui tulisan. Pendidikan mahal jelas menjadi alasan penolakan BHP. Butir-butir dalam UU BHP seharusnya mengandung unsur keadilan, pemerataan dan kemanusiaan. Bukan malah meminggirkan rakyat miskin dengan mengusung dialektika demi kemandirian satuan pendidikan.
Bila UI, UGM, ITB dan IPB dapat dikatakan mampu secara finansial dengan berbagai pungutan mahal ataupun mengkomersialisasikan produk-produk kampus. Apakah semua Perguruan Tinggi dapat disamaratakan? Sedangkan dapat digeneralisasikan bahwa sebagian besar mahasiswa yang masuk kampus negeri sekarang ini karena secara finansial lebih murah.
Sementara itu, penelitian-penelitian yang dapat dikatakan bisa dijadikan jalan pun kembang kempis. Penelitian yang menggandeng mahasiswa pun terkesan mahasiswa hanya sebagai robot. Entah pembelajaran atau sekadar pendapatan yang diperoleh. Bahkan beberapa skripsi pun dibuat hanya untuk sekadar lulus. Bisa dilihat hak paten UNJ tiap tahunnya, nihil. Padahal dengan mengedepankan karya-karya kreatif dan inovatif mahasiswa atau dosen dari hasil penelitian, dapat dijadikan sumber kuat PT, baik bila BHP sah ataupun tidak.
Strategi masuknya BHP seharusnya sudah dipikirkan dengan matang oleh jurusan-jurusan di tiap fakultas. Jurusan atau fakultas dapat berdialog untuk memikirkan nasib mereka selanjutnya. Kesinergisan pun berpeluang untuk merumuskan berbagai alternatif solusi mengenai BHP.
Di samping terus berkoar-koar untuk tolak BHP, lebih bijak bila PT sendiri sedia payung sebelum hujan BHP mulai terimplementasi secara nyata nantinya Langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan? Apa yang dapat dijual di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak harus menaikkan SPP mahasiswa? Faktanya, di perguruan tinggi, tak semua produk inovatif dapat dikomersialisasikan. Parker dan Mainelli (2001) mencatat bahwa dari 100 ide penelitian di perguruan tinggi Amerika saja hanya 10 yang kemudian direalisasikan dalam proyek penelitian. Dari ke-sepuluh proyek ini hanya dua yang dinilai memiliki potensi komersial dan hanya satu dari keduanya yang kemudian benar-benar menguntungkan. Bagaimana dengan Indonesia? Jangan-jangan UU BHP ini hanya bagian untuk membuat pendidikan sebagai proyek peradaban (makin) terbengkalai saja. Semoga tidak!
Hingar bingar UU Badan Hukum Pendidikan memadati pikiran dan tenaga sebagian orang, baik para perancang UU BHP ataupun penolakan beberapa orang atau sekelompok orang. Jelas, menguras tenaga, pikiran serta finansial ketika UU BHP ini disahkan nantinya. Para perancang sibuk merumuskan sedangkan para pemerhati sibuk menolak.
Problem pendidikan seolah seperti permen karet yang tak pernah habis dikunyah. Pernak-pernik kerunyamannya kian menghiasi wajah pendidikan yang terus menampakkan kemuraman rautnya.
Ranah edukasi memang tak bosan-bosannya mengalami keresahan, baik dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Khususnya di pendidikan tinggi (PT), di wadah inilah para calon pengganti pemimpin bangsa (intelektual-intelektual muda) akan berkembang dan berkarya. Lepas dari baju siswa ke posisi yang lebih tinggi membuat mereka harus bekerja keras dengan adaptasi dan beraksi. Adaptasi pemikiran, sikap dan perilaku harus disertai tindakan (aksi) cermin mahasiswa.
UU BHP sedang menjadi hot news. Tak dipungkiri, kecemasan pun tengah menghimpit paru-paru dunia PT Indonesia. Berbagai gejolak sempat beberapa kali terhembus, baik dari kalangan mahasiswa dan dosen. Segelintir mahasiswa tengah meneriakkan kontra BHP. Beberapa aspirasi tolak BHP ini pun membanjiri tembok-tembok dan buletin-buletin atau pun essay-essay lepas sampai aksi di depan gedung rektorat. Beberapa dosen yang dapat dihitung jari pun ikut bersuara walaupun hanya melalui tulisan. Pendidikan mahal jelas menjadi alasan penolakan BHP. Butir-butir dalam UU BHP seharusnya mengandung unsur keadilan, pemerataan dan kemanusiaan. Bukan malah meminggirkan rakyat miskin dengan mengusung dialektika demi kemandirian satuan pendidikan.
Bila UI, UGM, ITB dan IPB dapat dikatakan mampu secara finansial dengan berbagai pungutan mahal ataupun mengkomersialisasikan produk-produk kampus. Apakah semua Perguruan Tinggi dapat disamaratakan? Sedangkan dapat digeneralisasikan bahwa sebagian besar mahasiswa yang masuk kampus negeri sekarang ini karena secara finansial lebih murah.
Sementara itu, penelitian-penelitian yang dapat dikatakan bisa dijadikan jalan pun kembang kempis. Penelitian yang menggandeng mahasiswa pun terkesan mahasiswa hanya sebagai robot. Entah pembelajaran atau sekadar pendapatan yang diperoleh. Bahkan beberapa skripsi pun dibuat hanya untuk sekadar lulus. Bisa dilihat hak paten UNJ tiap tahunnya, nihil. Padahal dengan mengedepankan karya-karya kreatif dan inovatif mahasiswa atau dosen dari hasil penelitian, dapat dijadikan sumber kuat PT, baik bila BHP sah ataupun tidak.
Strategi masuknya BHP seharusnya sudah dipikirkan dengan matang oleh jurusan-jurusan di tiap fakultas. Jurusan atau fakultas dapat berdialog untuk memikirkan nasib mereka selanjutnya. Kesinergisan pun berpeluang untuk merumuskan berbagai alternatif solusi mengenai BHP.
Di samping terus berkoar-koar untuk tolak BHP, lebih bijak bila PT sendiri sedia payung sebelum hujan BHP mulai terimplementasi secara nyata nantinya Langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan? Apa yang dapat dijual di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak harus menaikkan SPP mahasiswa? Faktanya, di perguruan tinggi, tak semua produk inovatif dapat dikomersialisasikan. Parker dan Mainelli (2001) mencatat bahwa dari 100 ide penelitian di perguruan tinggi Amerika saja hanya 10 yang kemudian direalisasikan dalam proyek penelitian. Dari ke-sepuluh proyek ini hanya dua yang dinilai memiliki potensi komersial dan hanya satu dari keduanya yang kemudian benar-benar menguntungkan. Bagaimana dengan Indonesia? Jangan-jangan UU BHP ini hanya bagian untuk membuat pendidikan sebagai proyek peradaban (makin) terbengkalai saja. Semoga tidak!
Tanggung Jawab Pendidikan Tinggi
Oleh: Prof. DR. H. Maswardi M. Amin, M.Pd
Lahirnya UU sistem pendidikan Nasional No.20 Th. 2003 dilatar belakangi oleh persoalan yang bernafaskan politik yaitu: (1) Amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan agar pemerintah membuat UU Sistem Pendidikan Nasional, (2) Perobahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi sesuai amanat UU No.22 Th.1999 tentang Otonomi Daerah, (3) Tuntutan dan tantangan globalisasi, demokratisasi dan penegakkan HAM. Pendidikan Tinggi sebagai salah satu jenjang pendidikan tingkat tinggi di samping jenjang pendidikan dasar dan menengah mempunyai fungsi dan tujuan. Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah: (1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( UU No.20/2003 Psl.3) Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia maka fungsinya: (1) menghasilkan lulusan yang mampu dan bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan untuk aktivitas manusia dengan menghasilkan lulusan yang relevan, (2) memberi kesempatan bagi peserta pendidikan tinggi untuk belajar sepanjang hayat, memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin belajar dalam berbagai bidang, (3) memajukan, menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan melalui penelitian dan penyediaan budaya sosial dan ekonomi, promosi dan pengembangan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang termasuk seni, (4) membantu pemahaman interpretasi, melestarikan, promosi, dan penyebarluasan budaya historis, budaya nasional, regional, dan internasional dalam konteks pluralisme kultural dan kebinekaan, (5) membantu melindungi dan meningkatkan nilai sosial melalui pendidikan generasi muda mengenai nilai demokrasi kemasyarakatan dan peningkatan perspektif humanisme, (6) kontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan pendidikan pada setip tingkat termasuk peendidikan guru. (WCHE, UNESCO, 1998). PERTARUNGAN DI MASA DEPAN Abad 21 penuh dengan ketidakpastian, ibarat memasuki hutan belantara yang gelap gulita. Dalam diri pengembara terjadi pertarungan keinginan untuk menuju ke Timur atau ke Barat, ke Utara atau ke Selatan sosial dan politik yang menjadi tantangan umat manusia masa depan. (1) pertarungan dari mempertahankan tradisi dengan moderenisasi, (2) pertarungan untuk mewujudkan suatu pertandingan/persaingan yang objektif untuk memilih yang terbaik dengan kebijakan pemerataan, (3) pertarungan dari kecenderungan perkembangan strategis global dengan perwujudan cita-cita nasional, (4) Pertarungan antara kepentingan umum dengan kepentingan individual. Dalam kesepakatan Konperensi pendidikan tinggi dalam deklarasi oktober 1998 (UNESCO,1998) merumuskan: (1) Pendidikan Tinggi pada abad 21 harus memainkan peran sebagai suatu komponen vital dari pembangunan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai suatu tiang penyangga dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, (2) pendidikan tinggi harus merangsang fungsi prospektifnya melalui analisis berkelanjutan tentang kegawatan sosial, ekonomi, budaya dan kecenderungan politik serta bertindak sebagai pemandu mengatasi bencana, mampu melihat ke masa depan, mengantisipasi dan menyiapkan peringatan perdana kepada kekuasaan eksikutif dan legislatif, (3) Pendidikan tinggi harus sadar akan peranannya sebagai pelayan masyarakat. Sehubungan dengan itu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia wawasan 2020 cirinya adalah: (1) memiliki kemampuan daya saing, (2) berkarya secara inovatif, kreatif. Oleh karena itu strategi pembangunan Pendidikan tinggi adalah: (1) Penguasaan IPTEK berdaya saing internasional dan (2) memiliki budaya kerja/etos kerja yang positif. ( Satryo S. Brojonegoro, Dirjendikti ).
Lahirnya UU sistem pendidikan Nasional No.20 Th. 2003 dilatar belakangi oleh persoalan yang bernafaskan politik yaitu: (1) Amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan agar pemerintah membuat UU Sistem Pendidikan Nasional, (2) Perobahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi sesuai amanat UU No.22 Th.1999 tentang Otonomi Daerah, (3) Tuntutan dan tantangan globalisasi, demokratisasi dan penegakkan HAM. Pendidikan Tinggi sebagai salah satu jenjang pendidikan tingkat tinggi di samping jenjang pendidikan dasar dan menengah mempunyai fungsi dan tujuan. Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah: (1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( UU No.20/2003 Psl.3) Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia maka fungsinya: (1) menghasilkan lulusan yang mampu dan bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan untuk aktivitas manusia dengan menghasilkan lulusan yang relevan, (2) memberi kesempatan bagi peserta pendidikan tinggi untuk belajar sepanjang hayat, memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin belajar dalam berbagai bidang, (3) memajukan, menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan melalui penelitian dan penyediaan budaya sosial dan ekonomi, promosi dan pengembangan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang termasuk seni, (4) membantu pemahaman interpretasi, melestarikan, promosi, dan penyebarluasan budaya historis, budaya nasional, regional, dan internasional dalam konteks pluralisme kultural dan kebinekaan, (5) membantu melindungi dan meningkatkan nilai sosial melalui pendidikan generasi muda mengenai nilai demokrasi kemasyarakatan dan peningkatan perspektif humanisme, (6) kontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan pendidikan pada setip tingkat termasuk peendidikan guru. (WCHE, UNESCO, 1998). PERTARUNGAN DI MASA DEPAN Abad 21 penuh dengan ketidakpastian, ibarat memasuki hutan belantara yang gelap gulita. Dalam diri pengembara terjadi pertarungan keinginan untuk menuju ke Timur atau ke Barat, ke Utara atau ke Selatan sosial dan politik yang menjadi tantangan umat manusia masa depan. (1) pertarungan dari mempertahankan tradisi dengan moderenisasi, (2) pertarungan untuk mewujudkan suatu pertandingan/persaingan yang objektif untuk memilih yang terbaik dengan kebijakan pemerataan, (3) pertarungan dari kecenderungan perkembangan strategis global dengan perwujudan cita-cita nasional, (4) Pertarungan antara kepentingan umum dengan kepentingan individual. Dalam kesepakatan Konperensi pendidikan tinggi dalam deklarasi oktober 1998 (UNESCO,1998) merumuskan: (1) Pendidikan Tinggi pada abad 21 harus memainkan peran sebagai suatu komponen vital dari pembangunan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai suatu tiang penyangga dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, (2) pendidikan tinggi harus merangsang fungsi prospektifnya melalui analisis berkelanjutan tentang kegawatan sosial, ekonomi, budaya dan kecenderungan politik serta bertindak sebagai pemandu mengatasi bencana, mampu melihat ke masa depan, mengantisipasi dan menyiapkan peringatan perdana kepada kekuasaan eksikutif dan legislatif, (3) Pendidikan tinggi harus sadar akan peranannya sebagai pelayan masyarakat. Sehubungan dengan itu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia wawasan 2020 cirinya adalah: (1) memiliki kemampuan daya saing, (2) berkarya secara inovatif, kreatif. Oleh karena itu strategi pembangunan Pendidikan tinggi adalah: (1) Penguasaan IPTEK berdaya saing internasional dan (2) memiliki budaya kerja/etos kerja yang positif. ( Satryo S. Brojonegoro, Dirjendikti ).
Selasa, 12 Mei 2009
Perguruan Tinggi Siap-siap Naikkan Biaya
BANDUNG, MINGGU -- Perguruan tinggi ditengarai kian sulit mengejar standar biaya ideal pelayanan pendidikan kepada mahasiswa. Apalagi, di tengah-tengah tingginya laju inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak. Perguruan tinggi berancang-ancang melakukan penyesuaian biaya kuliah terhadap calon mahasiswa baru.
Di Universitas Padjadjaran, khusus calon mahasiswa baru tahun 2008/2009, akan diberlakukan penyesuaian biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP). Penyesuaian terjadi baik pada sistem pembayaran maupun besarannya. Mulai t ahun depan, biaya SPP beserta praktikum akan digabungkan menjadi satu. Termasuk, biaya-biaya tambahan lainnya.
Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Ganjar Kurnia, dihubungi Minggu (25/5) mengatakan, besaran biaya BPP itu menjadi rata-rata Rp 2 juta per se mester. Di luar itu, mahasiswa baru juga wajib membayar biaya pengembangan Rp 4 juta yang dikenakan sekali saja. Dijelaskan Ganjar, penyesuaian ini untuk memudahkan sistem administrasi.
Namun, ia mengakui, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada kenaikan plafon biaya pendidikan (tuition fee ) yang dibebankan ke calon mahasiswa. Rata-rata naiknya hanya Rp 250 ribu. Khusus untuk mahasiswa baru. Sebagai penyesuaian inflasi, ujarnya. Tahun sebelumnya, biaya kuliah mahasiswa rata-rata sebesar Rp 1, 5juta untu k eksakta dan Rp 1,350 juta untuk non-eksakta. Rinciannya, SPP sebesar Rp 600 ribu dan sisanya untuk praktikum.
Ia membantah, penyesuaian ini dipicu kenaikan harga BBM. Menurutnya, biaya SPP di Unpad terakhir kali naik 5 tahun lalu. "Jadi, wajar jika ada penyesuaian. Dulu, di tingkat fakultas kan, mahasiswa dibebani pungutan untuk kegiatan fakultas. Ke depan, ini tidak ada lagi. Semuanya jadi satu pintu. Biaya ospek (orientasi mahasiswa baru) juga tidak lagi dikenakan," paparnya.
Khusus mahasiswa lama, ucapnya, biaya tetap sama. Khusus jalur khusus (Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran), ungkap Ketua SMUP Prof. Ponpon S. Idjradinata, tidak ada penyesuaian tarif. Biaya yang dipersyaratkan dalam seleksi ini tetap sama, yaitu Rp 175 juta untuk Program Kedokteran, Rp 15 juta Rp 16 juta untuk kelompok program eksakta lainnya, dan Rp 10 juta Rp 45 juta untuk kelompok non-eksakta.
Bebaskan SDPA
Penyesuaian biaya sebelumnya juga telah dilakukan Institut Teknologi Bandung. Di kampus ini, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pokok (BPPP) tahun ajaran 2008 ini menjadi Rp 2,5 juta per semester. Atau, naik Rp 250 ribu dari tahun sebelumnya. Di luar itu, mahasiswa harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 Rp 1 juta per semester sesuai prestasi akademik dan kemampua n mahasiswa. Namun, sebagai gantinya, di tahun ini pula, ITB membebaskan biaya SDPA (Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) pada lima program studi khusus, yaitu astronomi, meteorologi, oceanografi, kriya, dan seni rupa.
Sementara itu, Universitas Pendidikan Indonesia memilih untuk tidak menaikkan tuition fee tahun ini. Dijelaskan Koordinator Humas UPI Dutha Andika, biaya SPP UPI tetap sebesar Rp 900 ribu per semester, serupa dengan tiga tahun lalu. "Operasional UPI tidak mengandalkan SPP mahasiswa saja. Kami berupaya tidak ikut-ikutan latah akibat BBM naik," ujarnya. Menurutnya, ketentuan biaya ini sudah diputuskan Rektor.
Namun, sebelumnya, Rektor UPI Prof. Sunaryo Kartadinata memberikan isyarat sulitnya perguruan tinggi menjalankan operasionalisasi pendidikan. Apalagi, pada tahun depan, UPI dibebankan biaya operasional perawatan dan operasionalisasi gedung baru senilai Rp 400 miliar hasil pinjaman APBN dari Islamic Development Bank. Dari target biaya kuliah ( unit cost) ideal yang ditetapkan senilai Rp 18 juta per mahasiswa, UPI saat ini hanya sanggup memenuhi pada kisaran Rp 8 juta.
Di Universitas Padjadjaran, khusus calon mahasiswa baru tahun 2008/2009, akan diberlakukan penyesuaian biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP). Penyesuaian terjadi baik pada sistem pembayaran maupun besarannya. Mulai t ahun depan, biaya SPP beserta praktikum akan digabungkan menjadi satu. Termasuk, biaya-biaya tambahan lainnya.
Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Ganjar Kurnia, dihubungi Minggu (25/5) mengatakan, besaran biaya BPP itu menjadi rata-rata Rp 2 juta per se mester. Di luar itu, mahasiswa baru juga wajib membayar biaya pengembangan Rp 4 juta yang dikenakan sekali saja. Dijelaskan Ganjar, penyesuaian ini untuk memudahkan sistem administrasi.
Namun, ia mengakui, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada kenaikan plafon biaya pendidikan (tuition fee ) yang dibebankan ke calon mahasiswa. Rata-rata naiknya hanya Rp 250 ribu. Khusus untuk mahasiswa baru. Sebagai penyesuaian inflasi, ujarnya. Tahun sebelumnya, biaya kuliah mahasiswa rata-rata sebesar Rp 1, 5juta untu k eksakta dan Rp 1,350 juta untuk non-eksakta. Rinciannya, SPP sebesar Rp 600 ribu dan sisanya untuk praktikum.
Ia membantah, penyesuaian ini dipicu kenaikan harga BBM. Menurutnya, biaya SPP di Unpad terakhir kali naik 5 tahun lalu. "Jadi, wajar jika ada penyesuaian. Dulu, di tingkat fakultas kan, mahasiswa dibebani pungutan untuk kegiatan fakultas. Ke depan, ini tidak ada lagi. Semuanya jadi satu pintu. Biaya ospek (orientasi mahasiswa baru) juga tidak lagi dikenakan," paparnya.
Khusus mahasiswa lama, ucapnya, biaya tetap sama. Khusus jalur khusus (Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran), ungkap Ketua SMUP Prof. Ponpon S. Idjradinata, tidak ada penyesuaian tarif. Biaya yang dipersyaratkan dalam seleksi ini tetap sama, yaitu Rp 175 juta untuk Program Kedokteran, Rp 15 juta Rp 16 juta untuk kelompok program eksakta lainnya, dan Rp 10 juta Rp 45 juta untuk kelompok non-eksakta.
Bebaskan SDPA
Penyesuaian biaya sebelumnya juga telah dilakukan Institut Teknologi Bandung. Di kampus ini, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pokok (BPPP) tahun ajaran 2008 ini menjadi Rp 2,5 juta per semester. Atau, naik Rp 250 ribu dari tahun sebelumnya. Di luar itu, mahasiswa harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 Rp 1 juta per semester sesuai prestasi akademik dan kemampua n mahasiswa. Namun, sebagai gantinya, di tahun ini pula, ITB membebaskan biaya SDPA (Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) pada lima program studi khusus, yaitu astronomi, meteorologi, oceanografi, kriya, dan seni rupa.
Sementara itu, Universitas Pendidikan Indonesia memilih untuk tidak menaikkan tuition fee tahun ini. Dijelaskan Koordinator Humas UPI Dutha Andika, biaya SPP UPI tetap sebesar Rp 900 ribu per semester, serupa dengan tiga tahun lalu. "Operasional UPI tidak mengandalkan SPP mahasiswa saja. Kami berupaya tidak ikut-ikutan latah akibat BBM naik," ujarnya. Menurutnya, ketentuan biaya ini sudah diputuskan Rektor.
Namun, sebelumnya, Rektor UPI Prof. Sunaryo Kartadinata memberikan isyarat sulitnya perguruan tinggi menjalankan operasionalisasi pendidikan. Apalagi, pada tahun depan, UPI dibebankan biaya operasional perawatan dan operasionalisasi gedung baru senilai Rp 400 miliar hasil pinjaman APBN dari Islamic Development Bank. Dari target biaya kuliah ( unit cost) ideal yang ditetapkan senilai Rp 18 juta per mahasiswa, UPI saat ini hanya sanggup memenuhi pada kisaran Rp 8 juta.
Kuliah Lagi, Tak Melulu Demi Sertifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Raut wajah puluhan perempuan dan lelaki berusia 40 hingga 50-an tahun, yang duduk di bangku kayu berukuran dua orang, tampak serius mendengarkan paparan soal hukum pewarisan Mendel. Suasana hening sesekali pecah saat pengajar memancing peserta dengan pertanyaan-pertanyaan yang terkait materi yang baru dipaparkan.
Meskipun usia tak terbilang muda lagi, puluhan guru yang kuliah atas inisiatif sendiri atau dikuliahkan pemerintah di Kabupaten Biak Nomfur, Papua, itu tetap bersemangat meraih gelar sarjana pendidikan. Selama empat semester atau dua tahun, guru-guru SD yang sudah kenyang dengan asam-manis jadi pendidik di Tanah Papua itu melakoni belajar secara mandiri, lalu beberapa kali tutorial atau kuliah tatap muka di Universitas Terbuka (UT) yang dipusatkan di SDN 1 Biak.
Keterbatasan sarana belajar karena umumnya hanya mengandalkan modul, tidak menghalangi mereka untuk terus belajar. Para tutor yang guru SMA bergelar sarjana pendidikan tetap bisa diandalkan untuk membantu proses itu.
Laban Rumbrapuh (52), Kepala SD YPK Bosnabraidi di Distrik Yawosi, setidaknya tiga kali seminggu menempuh jarak sekitar 60 kilometer untuk menghadiri kelas tutorial atau ujian. Perjalanan dua jam atau lebih itu tidak mudah karena taksi (angkutan umum) tidak selalu tersedia.
Namun, Laban, yang 27 tahun jadi guru, berusaha tidak absen dari jadwal bertatap muka dengan tutor (istilah dosen di UT). ”Pertemuan dengan tutor kan cuma 12 kali per semester. Selebihnya, belajar sendiri dari buku atau kaset atau VCD. Kadang-kadang materi yang sedang dipelajari semakin jelas jika dibahas secara langsung dengan tutor,” ujar Laban yang kuliah dengan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak.
Menurut Laban, mengingat usianya yang tak lagi muda, cukup sulit untuk bisa kembali ke bangku kuliah. Namun, kesempatan untuk kuliah lagi membuatnya bergairah untuk bisa belajar. ”Katanya untuk bisa ikut sertifikasi. Tetapi, buat saya ini kesempatan untuk meningkatkan diri,” kata Laban.
Elieser Wabiser (45), guru SD YPK Dwar, di Distrik Warsa, mengatakan, keinginan guru di daerah untuk pengembangan diri sangat kuat. Namun, tanpa difasilitasi pemerintah daerah, guru kesulitan untuk bisa terus mengembangkan diri.
”Untuk bisa sekolah S-1 lagi, misalnya, tidak mudah. Selain keuangan yang berat jika membiayai sendiri, di daerah terpencil tidak ada perguruan tinggi kependidikan. Kalau tidak dibukakan jalan oleh pemerintah, ya guru kesulitan. Untuk pelatihan lainnya juga biasanya kalau ada program dari pusat saja. Seringnya guru di kota yang dipilih,” kata Elieser.
Untuk bisa menjalani kuliah di UT yang fleksibel, tetapi guru tidak boleh sampai mengabaikan tugasnya, bukan hal mudah. Elieser terpaksa tidak penuh mengajar demi bisa mendapatkan taksi yang membawanya ke ibu kota. ”Pukul 11 saya sudah selesaikan mengajar supaya bisa ikut tutorial jam dua siang. Nanti, jam mengajar yang kurang diganti hari lain. Siswa belajar sampai sore,” kata Elieser yang 8 tahun jadi guru PNS.
Ada juga guru-guru yang mesti menyeberangi pulau, seperti di Padaido dan Numfor, agar bisa kuliah ke kota. Mereka kadang terhadang cuaca buruk.
”Guru-guru pasti ingin bisa meningkatkan kualitas dirinya supaya bisa menghasilkan anak-anak didik yang lebih baik. Tetapi, kesempatan mendapat pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan guru terbatas. Apalagi, di daerah yang jauh dari kota tidak mendapat banyak kesempatan,” kata Aqwila Musen, guru SD YPK Samber, Distrik Yendidori.
Elieser yang membiayai sendiri kuliahnya itu mempertanyakan, ”Setelah guru ramai-ramai dikuliahkan S-1, terus apa? Yang penting itu kan guru terus dibina secara berkelanjutan agar pengetahuannya tidak ketinggalan, terutama guru di daerah pedalaman atau terpencil.”
Tantangan Berat
Yusuf Slamet, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Nomfur, mengatakan tantangan meningkatkan kualifikasi akademik guru di daerah ini cukup berat. Baru sekitar 50 guru dari 3.000 guru SD bergelar sarjana pendidikan. ”Perkuliahan di UT cukup membantu karena penyelenggaraannya bisa disesuaikan keadaan di sini. Kami minta tutorial 12 kali dari pengajuan UT yang cuma delapan kali,” kata Yusuf.
Kondisi guru-guru di daerah yang minim dalam pengembangan diri tersebut sejalan dengan temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Independen 2008 yang dibentuk Konsorsium Sertifikasi Guru.
”Guru tidak bisa lagi diabaikan. Berbicara sol guru, tidak semata-mata soal peningkatan kesejahteraan. Peningkatan mutu mereka dalam pembelajaran juga sama pentingnya. Kondisi itu bisa dicapai dengan pelatihan yang berkesinambungan dan tanpa henti untuk semua guru, jadi jangan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Para guru itu sebenarnya haus menimba ilmu yang terus berkembang,” kata Unifah Rosyidi, Ketua Tim Monev Independen 2008, sekaligus Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Belajar Mandiri
Di tengah gencarnya pemerintah mewujudkan guru TK - SMA sederajat yang minimal berkualifikasi akademik D-IV/S-1, peran UT yang sejak 1984 bersifat terbuka dan jarak jauh menjadi cukup penting. Perguruan tinggi ini memiliki unit program belajar jarak jauh (UPBJJ) di tiap provinsi dan menyelenggarakan perkuliahan hingga ke kecamatan.
Jumlah mahasiswa aktif di UT per Agustus 2008, 522.960 orang, --sekitar 12 persen jumlah mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 90 persen mahasiswa UT adalah guru, terutama guru SD.
M Atwi Suparman, Rektor Universitas Terbuka, mengatakan, belajar di UT harus siap belajar mandiri. Mereka dibekali bahan ajar seperti modul, audio visual, dan VCD yang didesain untuk bisa dipelajari sendiri, tidak bergantung kepada dosen atau tutor.
”Penggunaan internet untuk pembelajaran, registrasi, dan tutorial online sudah bisa diakses. Kendalanya, tidak semua daerah terjangkau internet dan tidak semua mahasiswa mampu menggunakan komputer,” katanya.
Tian Belawati, Pembantu Rektor I Bidang Akademik UT, menjelaskan, pemanfaatan internet sebagai sumber belajar masih rendah, terutama di kalangan mahasiswa yang bekerja sebagai guru. Baru sekitar 6.000 mahasiswa UT memanfaatkan tutorial online.
Meskipun usia tak terbilang muda lagi, puluhan guru yang kuliah atas inisiatif sendiri atau dikuliahkan pemerintah di Kabupaten Biak Nomfur, Papua, itu tetap bersemangat meraih gelar sarjana pendidikan. Selama empat semester atau dua tahun, guru-guru SD yang sudah kenyang dengan asam-manis jadi pendidik di Tanah Papua itu melakoni belajar secara mandiri, lalu beberapa kali tutorial atau kuliah tatap muka di Universitas Terbuka (UT) yang dipusatkan di SDN 1 Biak.
Keterbatasan sarana belajar karena umumnya hanya mengandalkan modul, tidak menghalangi mereka untuk terus belajar. Para tutor yang guru SMA bergelar sarjana pendidikan tetap bisa diandalkan untuk membantu proses itu.
Laban Rumbrapuh (52), Kepala SD YPK Bosnabraidi di Distrik Yawosi, setidaknya tiga kali seminggu menempuh jarak sekitar 60 kilometer untuk menghadiri kelas tutorial atau ujian. Perjalanan dua jam atau lebih itu tidak mudah karena taksi (angkutan umum) tidak selalu tersedia.
Namun, Laban, yang 27 tahun jadi guru, berusaha tidak absen dari jadwal bertatap muka dengan tutor (istilah dosen di UT). ”Pertemuan dengan tutor kan cuma 12 kali per semester. Selebihnya, belajar sendiri dari buku atau kaset atau VCD. Kadang-kadang materi yang sedang dipelajari semakin jelas jika dibahas secara langsung dengan tutor,” ujar Laban yang kuliah dengan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak.
Menurut Laban, mengingat usianya yang tak lagi muda, cukup sulit untuk bisa kembali ke bangku kuliah. Namun, kesempatan untuk kuliah lagi membuatnya bergairah untuk bisa belajar. ”Katanya untuk bisa ikut sertifikasi. Tetapi, buat saya ini kesempatan untuk meningkatkan diri,” kata Laban.
Elieser Wabiser (45), guru SD YPK Dwar, di Distrik Warsa, mengatakan, keinginan guru di daerah untuk pengembangan diri sangat kuat. Namun, tanpa difasilitasi pemerintah daerah, guru kesulitan untuk bisa terus mengembangkan diri.
”Untuk bisa sekolah S-1 lagi, misalnya, tidak mudah. Selain keuangan yang berat jika membiayai sendiri, di daerah terpencil tidak ada perguruan tinggi kependidikan. Kalau tidak dibukakan jalan oleh pemerintah, ya guru kesulitan. Untuk pelatihan lainnya juga biasanya kalau ada program dari pusat saja. Seringnya guru di kota yang dipilih,” kata Elieser.
Untuk bisa menjalani kuliah di UT yang fleksibel, tetapi guru tidak boleh sampai mengabaikan tugasnya, bukan hal mudah. Elieser terpaksa tidak penuh mengajar demi bisa mendapatkan taksi yang membawanya ke ibu kota. ”Pukul 11 saya sudah selesaikan mengajar supaya bisa ikut tutorial jam dua siang. Nanti, jam mengajar yang kurang diganti hari lain. Siswa belajar sampai sore,” kata Elieser yang 8 tahun jadi guru PNS.
Ada juga guru-guru yang mesti menyeberangi pulau, seperti di Padaido dan Numfor, agar bisa kuliah ke kota. Mereka kadang terhadang cuaca buruk.
”Guru-guru pasti ingin bisa meningkatkan kualitas dirinya supaya bisa menghasilkan anak-anak didik yang lebih baik. Tetapi, kesempatan mendapat pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan guru terbatas. Apalagi, di daerah yang jauh dari kota tidak mendapat banyak kesempatan,” kata Aqwila Musen, guru SD YPK Samber, Distrik Yendidori.
Elieser yang membiayai sendiri kuliahnya itu mempertanyakan, ”Setelah guru ramai-ramai dikuliahkan S-1, terus apa? Yang penting itu kan guru terus dibina secara berkelanjutan agar pengetahuannya tidak ketinggalan, terutama guru di daerah pedalaman atau terpencil.”
Tantangan Berat
Yusuf Slamet, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Nomfur, mengatakan tantangan meningkatkan kualifikasi akademik guru di daerah ini cukup berat. Baru sekitar 50 guru dari 3.000 guru SD bergelar sarjana pendidikan. ”Perkuliahan di UT cukup membantu karena penyelenggaraannya bisa disesuaikan keadaan di sini. Kami minta tutorial 12 kali dari pengajuan UT yang cuma delapan kali,” kata Yusuf.
Kondisi guru-guru di daerah yang minim dalam pengembangan diri tersebut sejalan dengan temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Independen 2008 yang dibentuk Konsorsium Sertifikasi Guru.
”Guru tidak bisa lagi diabaikan. Berbicara sol guru, tidak semata-mata soal peningkatan kesejahteraan. Peningkatan mutu mereka dalam pembelajaran juga sama pentingnya. Kondisi itu bisa dicapai dengan pelatihan yang berkesinambungan dan tanpa henti untuk semua guru, jadi jangan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Para guru itu sebenarnya haus menimba ilmu yang terus berkembang,” kata Unifah Rosyidi, Ketua Tim Monev Independen 2008, sekaligus Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Belajar Mandiri
Di tengah gencarnya pemerintah mewujudkan guru TK - SMA sederajat yang minimal berkualifikasi akademik D-IV/S-1, peran UT yang sejak 1984 bersifat terbuka dan jarak jauh menjadi cukup penting. Perguruan tinggi ini memiliki unit program belajar jarak jauh (UPBJJ) di tiap provinsi dan menyelenggarakan perkuliahan hingga ke kecamatan.
Jumlah mahasiswa aktif di UT per Agustus 2008, 522.960 orang, --sekitar 12 persen jumlah mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 90 persen mahasiswa UT adalah guru, terutama guru SD.
M Atwi Suparman, Rektor Universitas Terbuka, mengatakan, belajar di UT harus siap belajar mandiri. Mereka dibekali bahan ajar seperti modul, audio visual, dan VCD yang didesain untuk bisa dipelajari sendiri, tidak bergantung kepada dosen atau tutor.
”Penggunaan internet untuk pembelajaran, registrasi, dan tutorial online sudah bisa diakses. Kendalanya, tidak semua daerah terjangkau internet dan tidak semua mahasiswa mampu menggunakan komputer,” katanya.
Tian Belawati, Pembantu Rektor I Bidang Akademik UT, menjelaskan, pemanfaatan internet sebagai sumber belajar masih rendah, terutama di kalangan mahasiswa yang bekerja sebagai guru. Baru sekitar 6.000 mahasiswa UT memanfaatkan tutorial online.
Selasa, 14 April 2009
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sangat berbeda dengan di Inggris. Pendiri Republik Amerika Serikat sangat membatasi kekuasaan pemerintah di dalam meregulasi pendidikan tinggi yang dilandasi pada kekhawatiran timbulnya regulasi yang tersentralisir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu di dalam UU Republik Amerika Serikat, institusi sosial yang berbasis sukarela (voluntary associations) memainkan peran cukup kuat di dalam regulasi berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.
Perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di AS dimulai pada permulaan tahun 1780-an ketika the University State of New York diberi wewenang oleh Negara Bagiannya untuk mereview akademi-akademi yang ada di wilayahnya, khususnya meregistrasi kurikulum yang digunakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Negara bagian lain ikut mengadopsi cara ini, misalnya Iowa pada tahun 1846, Washington pada tahun 1909, Virginia pada tahun 1912 dan Maryland pada tahun 1914.
Pada tahun 1847, American Medical Association merupakan asosiasi profesi pertama yang melakukan penilaian mutu pendidikan dokter secara sukarela. Akan tetapi, membutuhkan waktu hampir 60 tahun, untuk akhirnya semua fakultas kedokteran bersedia dinilai mutunya secara eksternal dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Pada awal abad 20, menjamurlah berbagai asosiasi institusi pendidikan dari berbagai bidang yang berjumlah 602. Pada tahun 1930, North Central Association mengadopsi prinsip akreditasi yang lebih sederhana dan menggabungkan beberapa asosiasi institusi pendidikan untuk melakukan akreditasi.
Pada tahun 1930, ada dorongan yang kuat agar Pemerintah mengambil alih tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan tinggi dan lebih melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini untuk menghindari institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di bawah standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi dan kualifikasi yang tidak jelas. Akan tetapi melalui berbagai diskusi yang mendalam oleh berbagai pihak, akhirnya diputuskan penjaminan mutu pendidikan tinggi tetap dilakukan oleh asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi yang merupakan non-governmental organization.
Pada tahun 1960-an terjadi perubahan situasi karena dana publik yang dialokasikan untuk institusi pendidikan tinggi melalui Departemen Pendidikan sangat besar. Pemerintah Federal merasa perlu untuk terlibat langsung di dalam akreditasi institusi pendidikan tinggi dalam rangka menentukan institusi pendidikan yang mana yang layak menerima dana publik. Akibatnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian dan Asosiasi institusi yang berjumlah ribuan.
Akhirnya pada tahun 1968, dibentuklah Division of Accreditation and Institutional Eligibility pada US Office of Education yang berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga-lembaga akreditasi volunter yang berbasis dari asosiasi institusi dan asosiasi profesi.
Pada tahun 1979 dibentuklah Council on Postsecondary Accreditation (COPA) untuk menyatukan semua upaya-upaya akreditasi institusi pendidikan tinggi, baik oleh Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian, maupun asosiasi profesi. COPA kemudian aktif melakukan riset-riset di bidang akreditasi pendidikan tinggi untuk mencari bentuk dan konsep yang paling tepat. Beberapa kesimpulannya adalah the police powers of government cannot be turned over to voluntary associations. Accreditation should be linked to eligibility for federal funding, and the process of accreditation should be insulated from the administrative process of the federal government. The federal government should rely, primarily and as appropriate, upon the review and evaluation of accrediting agencies carried out by the education community.
Perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di AS dimulai pada permulaan tahun 1780-an ketika the University State of New York diberi wewenang oleh Negara Bagiannya untuk mereview akademi-akademi yang ada di wilayahnya, khususnya meregistrasi kurikulum yang digunakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Negara bagian lain ikut mengadopsi cara ini, misalnya Iowa pada tahun 1846, Washington pada tahun 1909, Virginia pada tahun 1912 dan Maryland pada tahun 1914.
Pada tahun 1847, American Medical Association merupakan asosiasi profesi pertama yang melakukan penilaian mutu pendidikan dokter secara sukarela. Akan tetapi, membutuhkan waktu hampir 60 tahun, untuk akhirnya semua fakultas kedokteran bersedia dinilai mutunya secara eksternal dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Pada awal abad 20, menjamurlah berbagai asosiasi institusi pendidikan dari berbagai bidang yang berjumlah 602. Pada tahun 1930, North Central Association mengadopsi prinsip akreditasi yang lebih sederhana dan menggabungkan beberapa asosiasi institusi pendidikan untuk melakukan akreditasi.
Pada tahun 1930, ada dorongan yang kuat agar Pemerintah mengambil alih tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan tinggi dan lebih melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini untuk menghindari institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di bawah standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi dan kualifikasi yang tidak jelas. Akan tetapi melalui berbagai diskusi yang mendalam oleh berbagai pihak, akhirnya diputuskan penjaminan mutu pendidikan tinggi tetap dilakukan oleh asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi yang merupakan non-governmental organization.
Pada tahun 1960-an terjadi perubahan situasi karena dana publik yang dialokasikan untuk institusi pendidikan tinggi melalui Departemen Pendidikan sangat besar. Pemerintah Federal merasa perlu untuk terlibat langsung di dalam akreditasi institusi pendidikan tinggi dalam rangka menentukan institusi pendidikan yang mana yang layak menerima dana publik. Akibatnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian dan Asosiasi institusi yang berjumlah ribuan.
Akhirnya pada tahun 1968, dibentuklah Division of Accreditation and Institutional Eligibility pada US Office of Education yang berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga-lembaga akreditasi volunter yang berbasis dari asosiasi institusi dan asosiasi profesi.
Pada tahun 1979 dibentuklah Council on Postsecondary Accreditation (COPA) untuk menyatukan semua upaya-upaya akreditasi institusi pendidikan tinggi, baik oleh Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian, maupun asosiasi profesi. COPA kemudian aktif melakukan riset-riset di bidang akreditasi pendidikan tinggi untuk mencari bentuk dan konsep yang paling tepat. Beberapa kesimpulannya adalah the police powers of government cannot be turned over to voluntary associations. Accreditation should be linked to eligibility for federal funding, and the process of accreditation should be insulated from the administrative process of the federal government. The federal government should rely, primarily and as appropriate, upon the review and evaluation of accrediting agencies carried out by the education community.
Biaya Pendidikan Tinggi Makin Jauhi Orang Miskin
Sejauh ini pemerintah Jerman telah memberikan peluang berkesinambungan bagi warga masyarakat Indonesia untuk studi di negara itu, baik melalui pemberian beasiswa pemerintah Jerman (DAAD), beasiswa lembaga-lembaga non-pemerintah maupun biaya sendiri bagi yang mampu.
Namun dalam kenyataannya, Indonesia belum bisa memanfaatkan peluang yang ada, sehingga sistem pendidikan di Tanah Air masih jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan Jerman.
Hal itu dikemukakan dosen Jurusan Sosiologi Fisipol UGM, Dr Heru Nugroho SU, pada seminar ''Hubungan Persahabatan Indonesia-Jerman sebagai Usaha Peningkatan Kerja Sama dengan Masyarakat Uni Eropa dalam Perspektif Pendidikan dan Kebudayaan'' di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (11/11).
Menurut Heru, dibandingkan dengan pendidikan di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Philipina, bangsa ini masih sangat jauh tertinggal. Bantuan berapa pun terhadap Indonesia dalam bidang pendidikan, kalau tidak ada kemauan keras untuk berubah dari pihak Indonesia, tidak akan berguna.
Karena itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem pendidikan, yaitu dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan etos kerja akademik.
Selanjutnya, mewujudkan budaya akademik sehingga muncul universitas-universitas andal dan bertaraf internasional, serta mempromosikan orang-orang beprestasi di dunia akademik agar memperoleh penghargaan setimpal.
Kondisi pendidikan tinggi di Jerman saat ini sedang mengalami perubahan luar biasa apabila dibandingkan dengan zaman keemasan masa lalu. Semakin hari, pemerintah terus saja memangkas dana-dana untuk jaminan sosial, termasuk pendidikan tinggi. Dengan demikian, tidak ada lagi pendidikan gratis.
Sementara di Indonesia, biaya pendidikan tinggi terus saja menggelembung semakin menjauhi rakyat miskin dari keterjangkauannya. Pendidikan gratis tidak pernah ada. Namun pada masa Orba pendidikan tinggi mengambil kebijakan menarik biaya relatif sangat murah, sehingga lapisan orang miskin dapat mengaksesnya.
Namun dalam kenyataannya, Indonesia belum bisa memanfaatkan peluang yang ada, sehingga sistem pendidikan di Tanah Air masih jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan Jerman.
Hal itu dikemukakan dosen Jurusan Sosiologi Fisipol UGM, Dr Heru Nugroho SU, pada seminar ''Hubungan Persahabatan Indonesia-Jerman sebagai Usaha Peningkatan Kerja Sama dengan Masyarakat Uni Eropa dalam Perspektif Pendidikan dan Kebudayaan'' di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (11/11).
Menurut Heru, dibandingkan dengan pendidikan di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Philipina, bangsa ini masih sangat jauh tertinggal. Bantuan berapa pun terhadap Indonesia dalam bidang pendidikan, kalau tidak ada kemauan keras untuk berubah dari pihak Indonesia, tidak akan berguna.
Karena itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem pendidikan, yaitu dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan etos kerja akademik.
Selanjutnya, mewujudkan budaya akademik sehingga muncul universitas-universitas andal dan bertaraf internasional, serta mempromosikan orang-orang beprestasi di dunia akademik agar memperoleh penghargaan setimpal.
Kondisi pendidikan tinggi di Jerman saat ini sedang mengalami perubahan luar biasa apabila dibandingkan dengan zaman keemasan masa lalu. Semakin hari, pemerintah terus saja memangkas dana-dana untuk jaminan sosial, termasuk pendidikan tinggi. Dengan demikian, tidak ada lagi pendidikan gratis.
Sementara di Indonesia, biaya pendidikan tinggi terus saja menggelembung semakin menjauhi rakyat miskin dari keterjangkauannya. Pendidikan gratis tidak pernah ada. Namun pada masa Orba pendidikan tinggi mengambil kebijakan menarik biaya relatif sangat murah, sehingga lapisan orang miskin dapat mengaksesnya.
Perilaku Belajar Mahasiswa di Indonesia
Belajar merupakan hak setiap orang, akan tetapi kegiatan belajar di suatu perguruan tinggi merupakan suatu hak istimewa karena hanya orang yang memenuhi syarat saja yang berhak belajar di lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Dengan pengakuan tersebut, harapan adalah bahwa seorang yang telah mengalami proses belajar secara formal akan mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan, kepribadian dan perilaku tertentu sesuai dengan apa yang ingin dituju oleh lembaga pendidikan.
Tujuan lembaga tinggi pendidikan pada umumnya dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional. Yang perlu dicatat bahwa belajar merupakan kegiatan individual tertentu.
Suatu fakta angan-angan individual terhadap career plan merupakan gejala belajar seseorang di perguruan tinggi dan merupakan suatu kebutuhan (needs). Kebutuhan ini akhirnya menentukan sikap, perilaku dan pandangan belajar di perguruan tinggi yang merupakan suatu prospek penting dalam career plan seseorang dewasa ini.
Ada dua tujuan yang terlibat dan saling menunjang dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Yang pertama adalah tujuan lembaga pendidikan dalam menyediakan sumber pengetahuan dan pengalaman belajar (knowledge and learning experience) yang kedua adalah tujuan individual mereka yang belajar (mahasiswa).
Proses belajar mengajar mestinya harus mampu menyelaraskan tujuan individual dan tujuan lembaga pendidikan dan bahkan tujuan pendidikan nasional. Dua hal di atas kadang-kadang tidak disadari benar baik oleh penyelenggara pendidikan maupun oleh mahasiswa.
Kegiatan belajar hampir tidak ada bedanya dengan kegiatan mengajar dalam suatu kursus atau pendidikan keterampilan. Masalahnya sekarang adalah apakah tujuan individual seseorang memasuki perguruan tinggi? Hal ini yang acap kali diidentifikasi atau dirumuskan dengan jelas oleh mereka yang memutuskan untuk belajar di perguruan tinggi.
Gejala yang sering dirasakan di Indonesia adalah belajar di perguruan tinggi lebih merupakan kebutuhan sosial orang lain (misalnya orang tua), akibatnya, belajar dianggap sebagai suatu beban dan penderitaan.
Apakah tujuan yang ingin dicapai melalui belajar-mengajar yang disebut kuliah. Kuliah merupakan bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan pengetahuan. Pemahaman dan persepsi mengenai hubungan ketiga faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan proses belajar.
Perilaku Belajar
Bisa dikatakan mahasiswa Indonesia menganggap kuliah merupakan sumber pengatahuan utama, bahkan satu-satunya, sehingga catatan kuliah merupakan jimat yang ampuh dan dosen merupakan dewa pengetahuan.
Lingkungan belajar seperti ini menempatkan dosen menjadi seperti tukang sulap yang kelihatan pintar tetapi hanya karena mengetahui muslihat-muslihat (tricks) yang sengaja disembunyikannya dan kemudian menjual pengetahuan tersebut melalui loket kuliah.
Kebanyakan mahasiswa di Indonesia memperoleh pengetahuan sedikit demi sedikit seperti membeli kue dari sebuah warung. Kekeliruan persepsi ini bukan semata-mata kesalahan mahasiswa, persepsi tersebut dapat timbul justru dari sikap dosen yang secara tidak sadar telah menciptakan kondisi demikian.
Akibatnya, mahasiswa kebanyakan mempunyai perilaku untuk hanya datang, duduk,dengar dan catat [D3C]. Catatan kuliah dianggap sumber pengetahuan dan bahkan kalau perlu mahasiswa tidak usah datang ke kuliah tetapi cukup dengan mengkopi saja catatan mahasiswa yang lain.
Karena pendekatan pengendalian proses belajar-mengajar di kelas yang kurang mendukung, banyak mahasiswa yang merasa nyaman menjadi "mesin dengar kopi". Kalau tujuan individual akan dicapai secara efektif, arti kuliah harus diredifinisi dan dilaksanakan secara konsekuen.
Mahasiswa dan dosen mempunyai kedudukan yang sama dalam akses terhadap pengetahuan. Dengan konsep ini, pengetahuan merupakan barang bebas, walaupun diperlukan biaya untuk memperolehnya. Dosen berbeda dengan mahasiswa karena wawasan dan pengalaman-pengalaman berharga yang dimilikinya yang berkaitan dengan pengetahuan tersebut.
Wawasan dan pengalaman dosen diperoleh karena mereka telah mengalami proses belajar serta pergaulannya dengan para praktisi atau karena riset serta penelitian yang dilaksanakan. Dengan demikian, kuliah harus diartikan sebagai forum untuk mengkonfirmasikan pemahaman mahasiswa terhadap pengetahuan yang bebas tersebut.
Fakta yang tidak dapat dihindari adalah bahwa waktu kuliah (tatap muka) adalah sangat pendek dan terbatas. Di pihak lain, cukupan materi kedalaman pemahaman tidak dapat diberikan secara seketika dalam waktu pendek tersebut.
Masalahnya adalah, apakah yang harus dikerjakan dalam waktu yang sangat pendek dan terbatas tersebut ? Kalau kuliah diisi dengan kegiatan yang sebenarnya mahasiswa dapat melakukannya sendiri di luar jam temu kelas.
Maka kelas tersebut sama sekali tidak mempunyai nilai tambah. Tidak terjadi proses belajar yang sesungguhnya, yang terjadi adalah pengalihan catatan dosen ke catatan kuliah mahasiswa melalui proses "mesin dengar kopi", sebuah proses yang bahkan jauh lebih primitif dibandingkan dengan fotokopi.
Keefektifan temu kelas dalam menunjang proses belajar sangat bergantung pada pemahaman konsepsi dosen dan mahasiswa terhadap arti temu kelas. Kesenjangan pengertian dapat menimbulkan frustasi di kedua belah pihak.
Adakah fakta merupakan education culture di Indonesia? Sulit untuk mendeteksi mengapa ini sampai terjadi dan terus dilestarikan. Kemungkinan yang sangat logis adalah kurangnya kesiapan lembaga pendidikan, dosen dan mahasiswa untuk terus memberdayakan diri melalui bacaan, kuliah konvensional, sehingga terlihat tidak ada upaya dan usaha dalam self improvement.
Faktor lain terbatasnya sarana dan prasarana (buku, artikel, komputer) yang tersedia untuk bisa akses dalam pemberdayaan dan pengembangan diri. Situasi ini membuat kita berada pada disadvantaged position.
Untuk membenahi kesenjangan ini perlu bagi kita agar berlaku arif bahwa mahasiswa dan dosen mempunyai kedudukan yang sama dalam akses terhadap pengetahuan. Sudah saatnya sekarang kita bersama-sama mengartikan proses belajar merupakan kegiatan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap materi pengetahuan sebagai hasil kegiatan belajar mendiri. Agar image dosen tukang sulap, mahasiswa yang telah terlanjur menjadi "mesin dengar kopi" dapat ditingkatkan menjadi proses belajar mandiri, komunikatif, dinamis dan inovatif.
Dengan pengakuan tersebut, harapan adalah bahwa seorang yang telah mengalami proses belajar secara formal akan mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan, kepribadian dan perilaku tertentu sesuai dengan apa yang ingin dituju oleh lembaga pendidikan.
Tujuan lembaga tinggi pendidikan pada umumnya dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional. Yang perlu dicatat bahwa belajar merupakan kegiatan individual tertentu.
Suatu fakta angan-angan individual terhadap career plan merupakan gejala belajar seseorang di perguruan tinggi dan merupakan suatu kebutuhan (needs). Kebutuhan ini akhirnya menentukan sikap, perilaku dan pandangan belajar di perguruan tinggi yang merupakan suatu prospek penting dalam career plan seseorang dewasa ini.
Ada dua tujuan yang terlibat dan saling menunjang dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Yang pertama adalah tujuan lembaga pendidikan dalam menyediakan sumber pengetahuan dan pengalaman belajar (knowledge and learning experience) yang kedua adalah tujuan individual mereka yang belajar (mahasiswa).
Proses belajar mengajar mestinya harus mampu menyelaraskan tujuan individual dan tujuan lembaga pendidikan dan bahkan tujuan pendidikan nasional. Dua hal di atas kadang-kadang tidak disadari benar baik oleh penyelenggara pendidikan maupun oleh mahasiswa.
Kegiatan belajar hampir tidak ada bedanya dengan kegiatan mengajar dalam suatu kursus atau pendidikan keterampilan. Masalahnya sekarang adalah apakah tujuan individual seseorang memasuki perguruan tinggi? Hal ini yang acap kali diidentifikasi atau dirumuskan dengan jelas oleh mereka yang memutuskan untuk belajar di perguruan tinggi.
Gejala yang sering dirasakan di Indonesia adalah belajar di perguruan tinggi lebih merupakan kebutuhan sosial orang lain (misalnya orang tua), akibatnya, belajar dianggap sebagai suatu beban dan penderitaan.
Apakah tujuan yang ingin dicapai melalui belajar-mengajar yang disebut kuliah. Kuliah merupakan bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan pengetahuan. Pemahaman dan persepsi mengenai hubungan ketiga faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan proses belajar.
Perilaku Belajar
Bisa dikatakan mahasiswa Indonesia menganggap kuliah merupakan sumber pengatahuan utama, bahkan satu-satunya, sehingga catatan kuliah merupakan jimat yang ampuh dan dosen merupakan dewa pengetahuan.
Lingkungan belajar seperti ini menempatkan dosen menjadi seperti tukang sulap yang kelihatan pintar tetapi hanya karena mengetahui muslihat-muslihat (tricks) yang sengaja disembunyikannya dan kemudian menjual pengetahuan tersebut melalui loket kuliah.
Kebanyakan mahasiswa di Indonesia memperoleh pengetahuan sedikit demi sedikit seperti membeli kue dari sebuah warung. Kekeliruan persepsi ini bukan semata-mata kesalahan mahasiswa, persepsi tersebut dapat timbul justru dari sikap dosen yang secara tidak sadar telah menciptakan kondisi demikian.
Akibatnya, mahasiswa kebanyakan mempunyai perilaku untuk hanya datang, duduk,dengar dan catat [D3C]. Catatan kuliah dianggap sumber pengetahuan dan bahkan kalau perlu mahasiswa tidak usah datang ke kuliah tetapi cukup dengan mengkopi saja catatan mahasiswa yang lain.
Karena pendekatan pengendalian proses belajar-mengajar di kelas yang kurang mendukung, banyak mahasiswa yang merasa nyaman menjadi "mesin dengar kopi". Kalau tujuan individual akan dicapai secara efektif, arti kuliah harus diredifinisi dan dilaksanakan secara konsekuen.
Mahasiswa dan dosen mempunyai kedudukan yang sama dalam akses terhadap pengetahuan. Dengan konsep ini, pengetahuan merupakan barang bebas, walaupun diperlukan biaya untuk memperolehnya. Dosen berbeda dengan mahasiswa karena wawasan dan pengalaman-pengalaman berharga yang dimilikinya yang berkaitan dengan pengetahuan tersebut.
Wawasan dan pengalaman dosen diperoleh karena mereka telah mengalami proses belajar serta pergaulannya dengan para praktisi atau karena riset serta penelitian yang dilaksanakan. Dengan demikian, kuliah harus diartikan sebagai forum untuk mengkonfirmasikan pemahaman mahasiswa terhadap pengetahuan yang bebas tersebut.
Fakta yang tidak dapat dihindari adalah bahwa waktu kuliah (tatap muka) adalah sangat pendek dan terbatas. Di pihak lain, cukupan materi kedalaman pemahaman tidak dapat diberikan secara seketika dalam waktu pendek tersebut.
Masalahnya adalah, apakah yang harus dikerjakan dalam waktu yang sangat pendek dan terbatas tersebut ? Kalau kuliah diisi dengan kegiatan yang sebenarnya mahasiswa dapat melakukannya sendiri di luar jam temu kelas.
Maka kelas tersebut sama sekali tidak mempunyai nilai tambah. Tidak terjadi proses belajar yang sesungguhnya, yang terjadi adalah pengalihan catatan dosen ke catatan kuliah mahasiswa melalui proses "mesin dengar kopi", sebuah proses yang bahkan jauh lebih primitif dibandingkan dengan fotokopi.
Keefektifan temu kelas dalam menunjang proses belajar sangat bergantung pada pemahaman konsepsi dosen dan mahasiswa terhadap arti temu kelas. Kesenjangan pengertian dapat menimbulkan frustasi di kedua belah pihak.
Adakah fakta merupakan education culture di Indonesia? Sulit untuk mendeteksi mengapa ini sampai terjadi dan terus dilestarikan. Kemungkinan yang sangat logis adalah kurangnya kesiapan lembaga pendidikan, dosen dan mahasiswa untuk terus memberdayakan diri melalui bacaan, kuliah konvensional, sehingga terlihat tidak ada upaya dan usaha dalam self improvement.
Faktor lain terbatasnya sarana dan prasarana (buku, artikel, komputer) yang tersedia untuk bisa akses dalam pemberdayaan dan pengembangan diri. Situasi ini membuat kita berada pada disadvantaged position.
Untuk membenahi kesenjangan ini perlu bagi kita agar berlaku arif bahwa mahasiswa dan dosen mempunyai kedudukan yang sama dalam akses terhadap pengetahuan. Sudah saatnya sekarang kita bersama-sama mengartikan proses belajar merupakan kegiatan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap materi pengetahuan sebagai hasil kegiatan belajar mendiri. Agar image dosen tukang sulap, mahasiswa yang telah terlanjur menjadi "mesin dengar kopi" dapat ditingkatkan menjadi proses belajar mandiri, komunikatif, dinamis dan inovatif.
Sarjana Dadakan, Profesionalkah?
Sebuah perguruan tinggi swasta menawarkan jenjang pendidikan S-1 dengan waktu studi hanya 1 tahun dengan biaya kurang dari Rp 10 juta.
Sertifikasi guru, sebuah kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan kehidupan para pendidik. Salah satu syarat utama untuk mendapat sertifikasi adalah, pendidik minimal mempunyai ijazah S-1. Sementara, saat ini masih banyak sekali guru yang hanya berijazah D-1, D-2, D-3, S-1 drop-out, bahkan ada yang hanya lulusan SMA. Mereka tentu tak ingin terganjal mendapatkan sertifikasi karena alasan jenjang pendidikan.
Merespons kebutuhan 'pasar', banyak perguruan tinggi ramai-ramai membuka program pendidikan S-1 transfer, kelas jarak jauh, atau ekstensi Sabtu-Minggu. Ada pula yang menawarkan program S-1 instan, satu tahun dijamin bisa mendapat gelar sarjana. Program ini, tentu saja, banyak diminati orang-orang yang tergiur mengejar sertifikasi.
Program sarjana instan ini, entah siapa yang berani menjamin kualitasnya. Karena idealnya, jenjang S-1 ditempuh dalam waktu empat tahun, dengan memperhitungkan banyaknya mata kuliah yang harus diambil, disertai kuliah praktik, magang, KKN, dan penyusunan skripsi.
Mari kita berpikir bijak, pendidikan merupakan wahana untuk mendapatkan pencerahan, baik ilmu, sikap, dan moral. Apalah artinya gelar tinggi tetapi tidak bermoral. Pendidikan bukanlah ajang bisnis, kalaupun akan dikomersialisasikan, hendaknya tetap sesuai aturan main, jangan menyimpang dari rel.
Gelar yang melekat di belakang atau di depan nama, merupakan tanggung jawab. Jika kita menyandang gelar sarjana x, tetapi tidak menguasai masalah x, apakah bisa disebut profesional?
Sertifikasi guru, jangan menjadikan kita salah langkah. Bila guru sudah salah langkah, bagaimana bisa mendidik para siswa? Siapa lagi yang jadi suri tauladan?
Instansi pemerintah ataupun penerima tenaga kerja harus benar-benar selektif dalam menyeleksi ijazah, antara sarjana dadakan dan sarjana murni yang ditempuh sesuai jalur, agar tidak terjadi kecemburuan sosial, atau bahkan pelecehan terhadap dunia pendidikan Indonesia.
Gelar adalah beban moral, bukan alat gagah-gagahan. Berani menyandang gelar, berarti harus mumpuni dengan kompetensi keilmuannya.
Sertifikasi guru, sebuah kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan kehidupan para pendidik. Salah satu syarat utama untuk mendapat sertifikasi adalah, pendidik minimal mempunyai ijazah S-1. Sementara, saat ini masih banyak sekali guru yang hanya berijazah D-1, D-2, D-3, S-1 drop-out, bahkan ada yang hanya lulusan SMA. Mereka tentu tak ingin terganjal mendapatkan sertifikasi karena alasan jenjang pendidikan.
Merespons kebutuhan 'pasar', banyak perguruan tinggi ramai-ramai membuka program pendidikan S-1 transfer, kelas jarak jauh, atau ekstensi Sabtu-Minggu. Ada pula yang menawarkan program S-1 instan, satu tahun dijamin bisa mendapat gelar sarjana. Program ini, tentu saja, banyak diminati orang-orang yang tergiur mengejar sertifikasi.
Program sarjana instan ini, entah siapa yang berani menjamin kualitasnya. Karena idealnya, jenjang S-1 ditempuh dalam waktu empat tahun, dengan memperhitungkan banyaknya mata kuliah yang harus diambil, disertai kuliah praktik, magang, KKN, dan penyusunan skripsi.
Mari kita berpikir bijak, pendidikan merupakan wahana untuk mendapatkan pencerahan, baik ilmu, sikap, dan moral. Apalah artinya gelar tinggi tetapi tidak bermoral. Pendidikan bukanlah ajang bisnis, kalaupun akan dikomersialisasikan, hendaknya tetap sesuai aturan main, jangan menyimpang dari rel.
Gelar yang melekat di belakang atau di depan nama, merupakan tanggung jawab. Jika kita menyandang gelar sarjana x, tetapi tidak menguasai masalah x, apakah bisa disebut profesional?
Sertifikasi guru, jangan menjadikan kita salah langkah. Bila guru sudah salah langkah, bagaimana bisa mendidik para siswa? Siapa lagi yang jadi suri tauladan?
Instansi pemerintah ataupun penerima tenaga kerja harus benar-benar selektif dalam menyeleksi ijazah, antara sarjana dadakan dan sarjana murni yang ditempuh sesuai jalur, agar tidak terjadi kecemburuan sosial, atau bahkan pelecehan terhadap dunia pendidikan Indonesia.
Gelar adalah beban moral, bukan alat gagah-gagahan. Berani menyandang gelar, berarti harus mumpuni dengan kompetensi keilmuannya.
Pendidikan Tinggi Belanda Memberlakukan Kebijakan Jamin Siswa Asing
Pemerintah Belanda memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi yang ditujukan untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi di Belanda. Kebijakan baru yang disebut ”kode etik”, memberikan jaminan bagi siswa asing bahwa prosedur seleksi dan penerimaan telah memenuhi standar yang disyaratkan. Kode etik ini juga memberikan perlindungan dan jaminan kualitas bagi siswa asing, karena hanya universitas atau institusi yang telah menandatangani ”kode etik” yang diijinkan menerima siswa asing untuk studi di Belanda.
”Dengan kode etik ini, siswa asing termasuk siswa Indonesia akan memperoleh jaminan bahwa program yang dipilihnya telah memperoleh akreditasi dari pemerintah Belanda. Kode etik menuntut universitas untuk memberikan layanan terbaik bagi siswa asing dalam berbagai hal seperti standar akademis, kelengkapan informasi yang tersedia, petunjuk dan bimbingan yang benar, pengenalan budaya hingga persiapan keberangkatan. Perhatian khusus juga diberikan berkaitan dengan kedatangan pertama di Amsterdam, akomodasi dan hal-hal teknis seperti soal kedisiplinan, metode pengajaran dan penilaian yang berlaku selama masa studi,” demikian Ad de Leew, Direktur Netherlands Education Centre (NEC).
Fokus ”kode etik” pada pentingnya kualitas membuat pemerintah Belanda menjamin bahwa visa studi di Belanda hanya akan diberikan kepada siswa yang mendaftar di universitas yang telah menandatangani ”kode etik”. Daftar universitas yang telah menandatangani ”kode etik” dapat dilihat langsung oleh melalui website www.internationalstudy.nl. Universitas yang ada dalam daftar tersebut menawarkan program studi internasional yang telah terakreditasi. Komite nasional beranggotakan wakil-wakil dari organisasi pendidikan tinggi di Belanda telah dibentuk untuk mengawasi jalannya kebijakan atau kode etik ini.
Ad menambahkan,”Kode etik mengatur standar persyaratan minimum bagi semua siswa asing yang ingin studi di Belanda. Hal ini untuk memastikan agar setiap siswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik. Persyaratan ini diantaranya adalah nilai kemampuan bahasa Inggris untuk calon siswa program S1 dan S2 adalah TOEFL 550 atau IELTS 6.”
”Kode etik” yang berlaku sejak bulan Mei 2006, merupakan hasil kerja sama antara Kementrian Pendidikan, Budaya dan Ilmu Pengetahuan dengan Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kehakiman Belanda serta beberapa organisasi yang didanai oleh Kementrian Pendidikan, Budaya dan Ilmu Pengetahuan Belanda, termasuk NUFFIC di dalamnya.
”Dengan kode etik ini, siswa asing termasuk siswa Indonesia akan memperoleh jaminan bahwa program yang dipilihnya telah memperoleh akreditasi dari pemerintah Belanda. Kode etik menuntut universitas untuk memberikan layanan terbaik bagi siswa asing dalam berbagai hal seperti standar akademis, kelengkapan informasi yang tersedia, petunjuk dan bimbingan yang benar, pengenalan budaya hingga persiapan keberangkatan. Perhatian khusus juga diberikan berkaitan dengan kedatangan pertama di Amsterdam, akomodasi dan hal-hal teknis seperti soal kedisiplinan, metode pengajaran dan penilaian yang berlaku selama masa studi,” demikian Ad de Leew, Direktur Netherlands Education Centre (NEC).
Fokus ”kode etik” pada pentingnya kualitas membuat pemerintah Belanda menjamin bahwa visa studi di Belanda hanya akan diberikan kepada siswa yang mendaftar di universitas yang telah menandatangani ”kode etik”. Daftar universitas yang telah menandatangani ”kode etik” dapat dilihat langsung oleh melalui website www.internationalstudy.nl. Universitas yang ada dalam daftar tersebut menawarkan program studi internasional yang telah terakreditasi. Komite nasional beranggotakan wakil-wakil dari organisasi pendidikan tinggi di Belanda telah dibentuk untuk mengawasi jalannya kebijakan atau kode etik ini.
Ad menambahkan,”Kode etik mengatur standar persyaratan minimum bagi semua siswa asing yang ingin studi di Belanda. Hal ini untuk memastikan agar setiap siswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik. Persyaratan ini diantaranya adalah nilai kemampuan bahasa Inggris untuk calon siswa program S1 dan S2 adalah TOEFL 550 atau IELTS 6.”
”Kode etik” yang berlaku sejak bulan Mei 2006, merupakan hasil kerja sama antara Kementrian Pendidikan, Budaya dan Ilmu Pengetahuan dengan Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kehakiman Belanda serta beberapa organisasi yang didanai oleh Kementrian Pendidikan, Budaya dan Ilmu Pengetahuan Belanda, termasuk NUFFIC di dalamnya.
Minggu, 15 Maret 2009
Bappenas: Peran Perguruan Tinggi Penting
Pemerintah optimistis mampu meraih laju pertumbuhan ekonomi (LPE) tahun 2009 sebesar 5,5 persen kendati berada dalam kondisi krisis global. Dua upaya utama yang dipersiapkan antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi domestik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Paskah Suzetta menjelaskan realisasi pencapaian LPE nasional sampai akhir tahun lalu berkisar 6,1 persen . Sementara tingkat pengangguran berada pada posisi 15,4 persen.
"Tahun 2009, ditargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen agar tingkat pengangguran bisa berkisar 9,3 persen," kata Paskah di Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (7/1) .
Untuk meraih target tersebut, pemerintah telah merencanakan stimulus penguatan yang telah disesuaikan dengan ketentuan presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009. Stimulus yang akan dilakukan pemerintah, jelas Paskah, yakni penguatan ekonomi domestik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pendidikan tinggi pun menjadi salah satu penentu. Alasannya, dalam konteks daya saing global, peranan pendidikan tinggi sangat penting dalam mendorong percepatan kemajuan bangsa.
Pemerintah sendiri mengambil strategi pengembangan dinamika pengembangan ekonomi global yang digerakan ilmu pengetahuan. Paskah mengatakan, strategi ini menempatkan pendidikan tinggi pada posisi yang strategis.
"Lulusan perguruan tinggi akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Inilah yang disebut knowledge driven economic growth," katanya.
Saat ini, pembangunan pendidikan nasional masih belum memadai untuk menghadapi persaingan global. Daya saing masih lemah dibandingkan negara lain. Salah satu indikatornya terlihat dari angka paritisipasi kasar (PT) pada jenjang perguruan tinggi yang pada 2007 hanya berkisar 17,25 persen . Padahal APK Thailand mencapai 42,7 persen, Malaysia 32,5 persen, dan Filipina 28,1 persen .
Mengacu pada World Compteitiveness Report 2007-2008, posisi Indonesia di ASEAN berada pada urutan keempat. Singapura berada di posisi pertama, Malaysia kedua, dan Thailand ketiga.
"Dalam konteks penguasaan iptek, Indonesia tergolong pada kelompok technology adaptor countries. Dengan kata lain baru bisa mengadopsi teknologi dan belum sampai pada tahapan implementasi. Pendidikan kita masih banyak yang masih harus diperbaiki," paparnya.
Paskah menyebutkan, pemerintah telah melakukan komitmen politik untuk memperkuat sektor pendidikan. Salah satunya dengan mengalokasikan 20 persen APBN 2009 untuk kegiatan pendidikan nasional.
Alokasi dana pendidikan pada tahun ini berkisar Rp 207,4 triliun. Dalam konteks pendidikan tinggi, penambahan alokasi pendidikan berfokus kepada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan, serta peningkatan mutu pendidikan dan penelitian untuk memperkuat daya saing bangsa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Paskah Suzetta menjelaskan realisasi pencapaian LPE nasional sampai akhir tahun lalu berkisar 6,1 persen . Sementara tingkat pengangguran berada pada posisi 15,4 persen.
"Tahun 2009, ditargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen agar tingkat pengangguran bisa berkisar 9,3 persen," kata Paskah di Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (7/1) .
Untuk meraih target tersebut, pemerintah telah merencanakan stimulus penguatan yang telah disesuaikan dengan ketentuan presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009. Stimulus yang akan dilakukan pemerintah, jelas Paskah, yakni penguatan ekonomi domestik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pendidikan tinggi pun menjadi salah satu penentu. Alasannya, dalam konteks daya saing global, peranan pendidikan tinggi sangat penting dalam mendorong percepatan kemajuan bangsa.
Pemerintah sendiri mengambil strategi pengembangan dinamika pengembangan ekonomi global yang digerakan ilmu pengetahuan. Paskah mengatakan, strategi ini menempatkan pendidikan tinggi pada posisi yang strategis.
"Lulusan perguruan tinggi akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Inilah yang disebut knowledge driven economic growth," katanya.
Saat ini, pembangunan pendidikan nasional masih belum memadai untuk menghadapi persaingan global. Daya saing masih lemah dibandingkan negara lain. Salah satu indikatornya terlihat dari angka paritisipasi kasar (PT) pada jenjang perguruan tinggi yang pada 2007 hanya berkisar 17,25 persen . Padahal APK Thailand mencapai 42,7 persen, Malaysia 32,5 persen, dan Filipina 28,1 persen .
Mengacu pada World Compteitiveness Report 2007-2008, posisi Indonesia di ASEAN berada pada urutan keempat. Singapura berada di posisi pertama, Malaysia kedua, dan Thailand ketiga.
"Dalam konteks penguasaan iptek, Indonesia tergolong pada kelompok technology adaptor countries. Dengan kata lain baru bisa mengadopsi teknologi dan belum sampai pada tahapan implementasi. Pendidikan kita masih banyak yang masih harus diperbaiki," paparnya.
Paskah menyebutkan, pemerintah telah melakukan komitmen politik untuk memperkuat sektor pendidikan. Salah satunya dengan mengalokasikan 20 persen APBN 2009 untuk kegiatan pendidikan nasional.
Alokasi dana pendidikan pada tahun ini berkisar Rp 207,4 triliun. Dalam konteks pendidikan tinggi, penambahan alokasi pendidikan berfokus kepada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan, serta peningkatan mutu pendidikan dan penelitian untuk memperkuat daya saing bangsa.
Tingkatkan SDM, Guru Butuh Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
Pendidikan tinggi jarak jauh dengan kualitas akademik yang baik sangat dibutuhkan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia, terutama kalangan guru. Namun, pilihan guru untuk menikmati layanan pendidikan tinggi masih terbatas akibat minimnya infrastruktur pendidikan. Padahal ada satu juta lebih guru yang harus meningkatkan kualifikasi pendidikan diploma IV atau S-1 hingga tahun 2015.
"Para guru ini kan diwajibkan untuk mencapai kualifikasi akademik D-IV/S-1, tetapi disyaratkan jangan sampai melalaikan kewajiban mengajar. Ini kan dilema buat guru. Solusinya ya harus ada pilihan pendidikan tinggi jarak jauh yang beragam dengan tetap mengutamakan kualitas akademik," kata Sulistyo, Ketua Umum Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Sulistyo, pemerintah harus segera mengatur penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, terutama untuk melayani guru. Jika mengandalkan Universitas Terbuka saja, kemampuannya terbatas.
Selain menyediakan infrastruktur yang mendukung pengembangan pendidikan jarak jauh, semisal teknologi informasi dan komunikasi, juga perlu disiapkan supaya layanan pendidikan ini juga menyediakan modul-modul yang bisa dipahami untuk belajar mandiri. Dengan demikian, pendidikan tinggi untuk peningkatan kualitas guru yang berdampak dalam pengajarannya di kelas bisa tercapai.
Kemantapan UT di pusat itu belum tentu cerminan di daerah lain. Untuk tutor saja, masih ada yang guru SD-SMA yang kebetulan sudah S-1. Jadi perlu diatur mana perguruan tinggi yang siap dan mampu melaksanakan pendidikan jarak jauh. Itu harus dicek betul supaya terjamin kualitasnya. "Sebab, peningkatan kualitas akademik guru itu bukan untuk mengejar ijasah, tapi untuk membentuk guru yang bermutu sehingga pendidikan kita ada perbaikan," tambah Sulistyo.
"Para guru ini kan diwajibkan untuk mencapai kualifikasi akademik D-IV/S-1, tetapi disyaratkan jangan sampai melalaikan kewajiban mengajar. Ini kan dilema buat guru. Solusinya ya harus ada pilihan pendidikan tinggi jarak jauh yang beragam dengan tetap mengutamakan kualitas akademik," kata Sulistyo, Ketua Umum Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Sulistyo, pemerintah harus segera mengatur penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, terutama untuk melayani guru. Jika mengandalkan Universitas Terbuka saja, kemampuannya terbatas.
Selain menyediakan infrastruktur yang mendukung pengembangan pendidikan jarak jauh, semisal teknologi informasi dan komunikasi, juga perlu disiapkan supaya layanan pendidikan ini juga menyediakan modul-modul yang bisa dipahami untuk belajar mandiri. Dengan demikian, pendidikan tinggi untuk peningkatan kualitas guru yang berdampak dalam pengajarannya di kelas bisa tercapai.
Kemantapan UT di pusat itu belum tentu cerminan di daerah lain. Untuk tutor saja, masih ada yang guru SD-SMA yang kebetulan sudah S-1. Jadi perlu diatur mana perguruan tinggi yang siap dan mampu melaksanakan pendidikan jarak jauh. Itu harus dicek betul supaya terjamin kualitasnya. "Sebab, peningkatan kualitas akademik guru itu bukan untuk mengejar ijasah, tapi untuk membentuk guru yang bermutu sehingga pendidikan kita ada perbaikan," tambah Sulistyo.
STRUKTUR PENDIDIKAN TINGGI
Bentuk Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Jalur Pendidikan
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Pendidikan profesional ini diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program Sarjana (S1-Strata1) atau program Pasca Sarjana. Program pasca sarjana ini meliputi program Magister dan program Doktor (S2 dan S3).
Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional yang diselenggarakan melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).
Program pendidikan sarjana dan diploma merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi lulusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus melalui masa penyesuaian terlalu lama.
Program pendidikan pasca sarjana S2 (Magister), S3 (Doktor), dan Spesialis (Sp1, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan pada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan, Sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Jalur Pendidikan
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Pendidikan profesional ini diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program Sarjana (S1-Strata1) atau program Pasca Sarjana. Program pasca sarjana ini meliputi program Magister dan program Doktor (S2 dan S3).
Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional yang diselenggarakan melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).
Program pendidikan sarjana dan diploma merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi lulusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus melalui masa penyesuaian terlalu lama.
Program pendidikan pasca sarjana S2 (Magister), S3 (Doktor), dan Spesialis (Sp1, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan pada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan, Sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.
Pemerintah Alokasikan Rp40 Miliar
JAKARTA--MI:Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp40 miliar untuk mendorong lahirnya wirausahawan muda dari kalangan perguruan tinggi selama 2008. "Dana itu untuk pembangunan kapasitas termasuk pemberian grant bagi dosen dan mahasiswa yang ingin mengembangkan kewirausahaan," kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, di sela-sela peringatan hari ulang tahun ke-3 Masyarakat Entrepreneur Indonesia (MEI) di Jakarta, Rabu (7/5). Menurut Fasli, sekitar dua pertiga dari program tersebut dialokasikan untuk bantuan dana proyek wirausaha yang diajukan kelompok mahasiswa dan dosen perguruan tinggi seluruh Indonesia. "Jadi, universitas yang punya proposal tentang bagaimana mendukung kewirausahaan serta kemampuan mahasiswa berwirausaha akan diberi dana sekitar Rp5 juta per kelompok," jelasnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh pihak universitas dan kelompok yang berhak menerima hibah itu baru akan diumumkan sekitar bulan Agustus ini. "Nanti tahun 2009, kita mau mengakses lebih banyak mahasiswa untuk program ini," ujarnya. Fasli mengatakan pengembangan jiwa wirausaha tidak dapat dilakukan dengan pemberian teori dalam kelas, namun harus didahului dengan praktek berwirausaha yang diikuti dengan teori bisnis. "Untuk itu, kami juga mendorong tumbuhnya koperasi di setiap kampus yang melibatkan mahasiswa serta unsur perguruan tinggi lainnya, agar mahasiswa bisa belajar wirausaha," ujarnya. Ketua Umum MEI Arfan Sofan menyambut baik dukungan pemerintah tersebut. MEI menargetkan tumbuhnya satu juta wirausahawan baru. Selama tiga bulan awal 2008, MEI telah memberikan pelatihan kewirausahaan terhadap sekitar seribu pelajar dan mahasiswa. Salah satu program yang dijalankan MEI antara lain pelatihan pendampingan usaha mikro dan kecil bagi pelajar dan mahasiswa. Dengan program tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan pendampingan dalam mengakses sumber pembiayaan dari perbankan khususnya skim Kredit Usaha Rakyat (KUR), sementara pelajar dan mahasiswa dapat belajar kewirausahaan. "Program di Kabupaten Bogor itu proyek percontohan. Kalau ini sukses, maka kita akan teruskan ke daerah lain dengan kerjasama pemerintah daerah," ujar Arfan.
Tantangan dan Tren Pendidikan Tinggi
Institusi pendidikan tinggi (universitas) tidak steril dari tuntutan dan perkembangan zaman. Kemampuan menyikapi tantangan dan tren yang dibawa oleh zaman akan sangat menentukan apakah sebuah universitas dapat tetap kompetitif atau kehilangan pasar. Tantangan dan tren inilah yang memaksa dan mengharuskan universitas untuk menerapkan logika korporasi, dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi pembiayaan, memperhitungkan setiap risiko (calculability), dan kemampuan untuk memprediksi tantangan dan tren ke depan (predictability). Dalam bahasa Kezar (2000), peran seorang rektor akan semakin menyerupai manajer perusahaan, dan manajemen universitas makin menitikberatkan pada akuntabilitas. Salah satu dampak dari perubahan ini adalah bergesernya fokus pendidikan dari sasaran utamanya, yaitu mahasiswa. Tuntutan masyarakat akan kualitas pendidikan tinggi yang bermutu dan murah pasti akan menyulitkan universitas dalam mendesain, baik program maupun kepastian lulusannya agar dapat diterima pasar kerja (Kovel-Jarboe, 2000). Setiap universitas dapat dipastikan memiliki problem sosialnya sendiri. Pada saat bersamaan, dalam setiap masyarakat juga memiliki masalah dan isu-isu yang berkaitan dengan dunia universitas. Strategi yang mungkin akurat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sangat bergantung pada kondisi struktur dan kepemimpinan di tingkat lokal dan latar belakang kesejarahan masyarakat itu sendiri. Segenap potensi sumber daya universitas seyogianya digunakan untuk memperbarui, memvalidasi, dan memperluas wilayah keilmuan yang bersifat humanis dengan menggunakan metode-metode pengetahuan standar. Metode pengetahuan tentu saja hanya dapat ditransmisi dalam suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan terbuka sebagai bentuk way of life. Pentingnya budaya demokratis yang bertanggung jawab di universitas adalah tuntutan lain dari kebutuhan dan perkembangan psikososial mahasiswa kita yang semakin sensitif terhadap semua jenis isu sosial dan politik (Dickinson, 1991). Otonomi dan tren pendidikan tinggi Isu otonomi pendidikan sebenarnya sudah dimulai di Indonesia sejak masa Presiden Habibie. Meskipun isu otonomi dan kebebasan akademis dalam beberapa hal sangat kontroversial, dalam batas tertentu kita harus menganggapnya sebagai kebutuhan yang bisa fleksibel. Otonomi adalah hak bagi setiap institusi untuk memutuskan apa yang baik bagi sebuah institusi tanpa ada gangguan dari pihak luar. Konsep ini jelas datang dari semangat kebebasan akademis, ketika hak-hak akademis individu untuk mengekspresikan opini mereka terjamin. Di dalam Magna Carta of European Universities yang ditandatangani pada 1988 oleh para rektor dari Universitas terbaik se-Eropa dikatakan bahwa universitas merupakan lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat yang sangat beragam, baik secara geografis maupun budaya. Universitas adalah produsen utama hampir seluruh produk sosial, politik, dan budaya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, keseluruhan proses belajar mengajar di universitas secara moral dan intelektual haruslah independen dan terlepas dari semua kepentingan politik dan kekuasaan. Kebebasan dalam menjalankan proses belajar mengajar dan melakukan riset secara terbuka merupakan pilihan strategis dan fundamental bagi universitas dalam rangka menjaga independensinya di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, universitas harus secara konsisten dan konsekuen menjaga prinsip-prinsip otonomi seperti: (1) Hak untuk mempekerjakan dan memecat staf akademis yang melanggar etika dan tidak dapat mengembangkan kapasitas akademisnya, (2) hak untuk memutuskan apa dan bagaimana proses belajar mengajar harus dijalankan, (3) hak untuk menyeleksi mahasiswa dan mengevaluasi performance mereka secara mandiri dan bertanggung jawab, serta (4) hak untuk memilih topik-topik riset yang mereka inginkan tanpa harus takut akan intervensi pihak luar. Di samping soal otonomi, beberapa isu penting soal bagaimana seharusnya sebuah universitas merespons perkembangan sosial budaya masyarakat juga harus diperhatikan. Isu tentang strategi kolaborasi yang harus dijalankan oleh universitas, strategi pendanaan, dan pentingnya memikirkan segmentasi yang bersinergi dengan bursa kerja merupakan keharusan yang perlu dipikirkan, direncanakan, dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (Zusman, 1999). Dalam rangka menarik minat pasar, pendidikan tinggi di Indonesia, mau tidak mau dan suka atau tidak suka, harus membuka program-program pelatihan, sertifikasi, serta kuliah jarak jauh yang dikelola dengan logika kolaboratif, yaitu ketersambungan dunia bisnis dan pendidikan. Networking atau jejaring adalah kata kunci yang harus dikembangkan secara terus-menerus oleh setiap universitas dalam rangka mencari pola partnership yang tepat antara universitas dan lembaga keuangan (bisnis, entertainer) dan lembaga riset. Selain itu, universitas diharapkan juga jeli dalam menjalin kolaborasi dengan sekolah menengah umum tertentu sebagai basis input-nya dan universitas lain terutama dalam rangka pemanfaatan sumber daya dan teknologi. Jika strategi kolaborasi ini berjalan, perencanaan pendidikan menjadi lebih mudah disosialisasikan ke tingkat masyarakat. Dengan demikian, pembukaan program-program baru yang berorientasi pada pasar atau kebutuhan masyarakat perlu dijajaki. Selain itu, dalam menjalankan strategi pendanaannya, lembaga pendidikan tinggi juga harus memperhatikan daya beli masyarakat. Karena itu, riset tentang pembelanjaan dana publik di sektor pendidikan harus dilakukan. Belajar dari tren yang berkembang di Amerika Serikat, skema distribusi dana pendidikan diubah dari 'subsidi' menjadi 'pinjaman'. Perubahan ini sudah barang tentu merugikan masyarakat kurang mampu, yang enggan terbebani utang. Meski demikian, permintaan pinjaman mahasiswa meningkat secara signifikan, yang jumlahnya naik dari setengah menjadi tiga perempat dana pinjaman dalam anggaran pemerintah pusat. Adapun di tingkat negara bagian, alokasi anggaran pendidikan menunjukkan peningkatan. Sumbangan korporasi untuk universitas pun meningkat. Di samping itu, semakin banyak negara bagian yang mengikuti jejak California mengenalkan skema pinjaman yang lunak (Kovel-Jarboe, P 2000). Strategi dan skema pendanaan yang berlaku saat ini di Amerika Serikat boleh jadi dapat menginspirasi lembaga pendidikan tinggi kita untuk melakukan kerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah dalam menggalang dana publik masuk ke sektor pendidikan tinggi. Ke depan, diharapkan ada riset mendalam yang secara spesifik melihat kemungkinan strategi pendanaan seperti ini bagi para mahasiswa kita di Indonesia. Strategi ketiga adalah bagaimana lembaga pendidikan memetakan kemampuannya dalam melihat segmentasi pasar. Harus kita sadari bahwa 'peta sosial' universitas senantiasa berubah, baik dalam hal komposisi umur dan jenis kelamin, serta konfigurasi mayoritas-minoritas. Hal yang penting diperhatikan adalah meningkatnya jumlah 'mahasiswa dewasa'. Ketika perusahaan mengurangi program-program pelatihan, karyawan berpaling pada institusi akademis. Universitas-universitas dan lembaga pendidikan tinggi yang tanggap akan kebutuhan ini, yaitu yang mampu menjanjikan peningkatan kemampuan akademis dan keahlian khusus, baik melalui kelas reguler maupun kelas jarak jauh, menjadi lebih kompetitif. Dengan kesadaran tentang the new student map, sesungguhnya kita menginginkan agar universitas di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam melihat kebutuhan tenaga profesional di segala bidang dengan kebutuhan dunia birokrasi dan usaha. Para pekerja yang ingin memperoleh ilmu dan meningkatkan profesionalitas mereka perlu diakomodasi oleh lembaga pendidikan seperti universitas dengan membuka program-program yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan secara bertanggung jawab. Kesadaran tentang paradigma instruksional lembaga pendidikan kita juga tampaknya perlu digeser menjadi paradigma pembelajaran yang mengedepankan keberagaman model belajar dan multiple intelligences. Pada titik ini, peran dosen dan tenaga pengajar lainnya menjadi sangat penting. Karena itu, dosen dan tenaga akademis di setiap lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keahlian dalam memutuskan bagaimana dapat membantu mahasiswa belajar secara maksimal. Perubahan paradigma pembelajaran ini juga membawa konsekuensi logis kepada universitas untuk melakukan program-program penyegaran dan pelatihan yang dapat memacu kreativitas pembelajaran .
Langganan:
Postingan (Atom)