Selasa, 14 April 2009

Di Pontianak, Ratusan Pelajar SMA Ikuti Pendidikan Anti Korupsi

Ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak, mengikuti pendidikan anti korupsi selama sehari di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Pendidikan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, bertujuan untuk membangun generari penerus bangasa yang anti korupsi sejak dini.
“Sasaran kita selain memberantas TPK (Tindak Pidana Korupsi) juga pencegahan TPK, yang dimulai sejak usia kanak-kanak,” kata Staf Fungsionaris KPK, Ryan H. Utama, saat memberikan materi pada ‘Seminar Sehari Pendidikan Anti Korupsi di Bangku Sekolah”, di Pontianak, Jumat (16/1).
Ia mengatakan, sukses tidaknya pemberantasan TPK di Indonesia tergantung kepada kemauan masyarakat sendiri untuk memberantas tindakan penyelewengan. “Mari kita bangun generasi penerus bangsa yang anti korupsi, mulai dari prilaku suka menyontek di kelas, karena prilaku tersebut bisa memupuk tindakan pelanggaran kecil ke besar,” katanya.
Ryan menambahkan, guna membangun generasi penerus yang anti korupsi tidak cukup hanya peran KPK dan instansi lain, tetapi dibutuhkan komitmen yang kuat dari pihak penyelenggara pendidikan, sekolah, lingkungan belajar dan lingkungan masyarakat.
Instansi pendidikan juga dituntut menyelenggarakan pendidikan secara transparan, sehingga memberikan contoh tauladan kepada anak didik mereka.
Ada sembilan dasar anti korupsi yang harus dibangun pada generasi penerus, yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, peduli, dan berani. “Kalau sembilan dasar anti korupsi sudah tertanam dan dilakukan dalam perilaku anak didik. Insya Allah praktek KKN di Indonesia akan berkurang bahkan hilang,” ujarnya.
Sementa itu, Yuda, seorang peserta seminar dari SMAN 1 Sungai Raya, menyatakan terima kasih kepada pihak Panitia yaitu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pontianak, yang dengan susah payah mengadakan seminar anti korupsi tersebut untuk siswa dan siswi SMA di Pontianak.
“Setelah mengikuti seminar ini, kami jadi mengetahui prilaku menyimpang yang selama ini dinilai biasa-biasa saja bisa menjadi guru besar untuk praktek KKN di kemudian hari, seperti menyontek,” katanya.
Yuda meminta, KPK tidak hanya menangani kasus TPK yang ada di Jakarta, karena banyak kasus korupsi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, yang telah merugikan negara dibiarkan begitu saja.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, ketika berkunjung ke Pontianak pertengahan Desember 2008, mengatakan sejak dibentuk hingga tahun 2008, pihaknya sudah menerima sebanyak 468 laporan atau sebesar 1,5 persen dari masyarakat Provinsi Kalbar, dari total 30 ribu laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) seluruh Indonesia.
Posisi tingginya laporan untuk kasus Tipikor, Kalbar berada di bawah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan jumlah laporan sebanyak 554 kasus.
“Tidak semua laporan dugaan Tipikor dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti, melainkan dipilah-pilah lagi sesuai dengan kriteria dan tindakannya, sehingga antara KPK dan Kejaksaan bisa berkoordinasi siapa yang paling berkompeten menangani kasus korupsi tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, secara garis besar Tipikor yang dilaporkan tersebut, yaitu dugaan penyimpangan penggunaan APBD, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, penyimpangan yang menyangkut bantuan sosial, pada dasarnya untuk kepentingan publik tetapi pada pelaksanaannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Kita tidak punya target dalam penanganan kasus-kasus Tipikor, tetapi akan berupaya semaksimal mungkin dalam penanganannya, terutama untuk kasus Tipikor yang punya bukti cukup,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar